Media Humas Polri/NTB
Beberapa masyarakat Penambang Emas Tampa Izin (PETI) di wilayah kecamatan Seteluk membuat Polsek seteluk untuk melakukan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya menyambangi tempat – tempat Gelondongan yang ada di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Seran dengan mendatangi lokasi Gelondong milik salah satu warganya di Dusun Beru, Desa Seran, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat, Jumat (02/11/2024)
Kapolsek Seteluk Iptu Siswoyo SH., membenarkan bahwa anggotanya telah melaksanakan tugas sebagai upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan akibat pencemaran limbah pengolahan Emas yang dilakukan secara manual.
“Personil kami mendatangi salah seorang warga pemilik mesin Glondong di Dusun Beru untuk memberikan sosialisasi terkait dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas PETI tersebut.
Dalam prakteknya, rata-rata pemilik Mesin Glondong yang digunakan untuk mengolah batu -batu yang mengandung unsur Emas melakukan dengan cara manual dimana limbahnya akan berbahaya dan bisa berdampak dalam jangka waktu yang lama.
Cara ini dan dalam jangka panjang tentu akan merusak lingkungan. Dampak akibat aktivitas PETI sangan berpengaruh negatif sehingga membahayakan dan mengancam keselamatan lingkungan maupun pengelolah agelondong itu sendiri.
Menurutnya, langkah-langkah seperti himbauan ini tentu tidak bisa sert Merta dapat menghentikan aktivitas pemilik mesin gelondong mengingat usaha tersebut menjadi satu-satunya usaha dalam mempertahankan hidup.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H menjelaskan kepada awak media bahwa Polres Sumbawa Barat akan terus melakukan sosialisasi terhadap aktifitas Penambangan Tanpa Ijin ( PETI ) yang dilakukan oleh masyarakat, baik secara langsung oleh petugas Kepolisian dalam hal ini Bhabinkantibmas maupun melalui himbauan dengan pemasangan bener pada titik – titik lokasi yang strategis.
“Larangan Penambangan Tanpa Ijin telah diatur dalam pasal 158 UU RI no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), upaya penegakan hukum bukan satu – satunya menyelesaikan permasalahan PETI, sehingga Polres Sumbawa Barat terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memahami dampak dan larangan PETI,” pungkasnya(R.Tk MHP)