*Bhabinkamtimas Polsek Prapat Janji Polres Asahan Sosialisasi Karhutla kepada Masyarakat di Dsn II Desa Mekar Sari*
Asahan || mediahumaspolri.com
Bhabinkamtimas Polsek Prapat Janji Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dsn II Desa Mekar Sari Kec. Buntu Pane Kab. Asahan, Sabtu (13/8/2022).
Pada kegiatan ini, Bhabinkamtimas Aiptu M. Ishak Rambe menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat serta pihak perkebunan apabila membuka lahan agar tidak dilakukan dengan membakar hutan ataupun lahan.
“Karena sangat membahayakan ekosistem dan mengganggu polusi udara serta bisa mengganggu kesehatan kita bersama,”kata Aiptu M. Ishak Rambe.
Dirinya juga menegaskan bagi para pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar.
“Untuk itu diharapkan kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla. Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan,” pungkasnya.
(Feri-Asahan-red)