Bhabinkamtimas Polsek Pulau Raja Polres Asahan Sosialisasi Karhutla di Dusun lll Desa Aek Ledong

*Bhabinkamtimas Polsek Pulau Raja Polres Asahan Sosialisasi Karhutla di Dusun lll Desa Aek Ledong*

Asahan || mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Bhabinkamtimas Polsek Pulau Raja Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun lll Desa Aek Ledong, Jumat (12/8/2022).

Dalam hal ini, Bhabinkamtimas Aipda Sunarso menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.

“Untuk pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar,”ucap Aipda Sunarso.

Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.

“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan,” pungkasnya.
(Feri-Asahan-red)

Pos terkait