Bid Propam Polda Riau Gelar Sosialisasi Tentang Rehabilitas Personil Serta Perkab Nomor 1 Tahun 2023 Dan Verifikasi Coklik Data Catpers Di Polres Kuansing

Media Humas Polri || Kuansing

Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing telah berlangsung sosialisasi tentang rehabilitas personil serta perkab nomor 1 tahun 2023 dan Verifikasi / Coklik data Catpers di jajaran Polres Kuansing yang dilaksanakan oleh Tim Bid Propam Polda, Kamis (05/10/2023) pukul 09.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dipimpin langsung KOMPOL Nardy Masry S.H., beserta Tim Bid Propam Polda Riau, IPTU R.Artis Matuceri, IPDA Wandi Putra, AIPDA Oppy Hendrik W., BRIPKA Zamzalis, BRIPKA Dilla Utari, BRIGADIR Sandi Atmawijaya dan BRIPTU Algho Bumatara Putra.

Hadir dalam giat tersebut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K.,M.H, Kabag Ops Polres Kuansing KOMPOL Hendri Suprto S.Sos, Kasi Propam Polres Kuansing AKP Repriadi S.E, Jajaran Kanit Provos Polres Kuansing, 40 orang personil Polres dan Polsek Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., mengatakan dalam sambutannya mengucapkan “Selamat datang kepada Tim Bid Propam Polda Riau di Polres Kuansing, peserta merupakan rekan personil yang sedang menjalani putusan dan diharapkan diikuti dengan baik,” ucap AKBP Pangucap.

“Catpers sangat penting dalam keberlangsungan dalam karir di Intansi Polri, Catpers digunakan untuk 13 komponen bagi personil untuk yang melakukan tes seleksi Perwira SIP dan PAG,” pungkas AKBP Pangucap.

Ditempat yang sama sambutan sekaligus paparan dari Katim Verifikasi/Coklit data Catpers KOMPOL Nardy Masry S.H., menyampaikan “catatan personel merupakan data/dokumen pegawai negeri pada polri yang berisikan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana sebagai bahan keterangan guna pertimbangan pembinaan karir anggota polri,”

“Personil dinyatakan memiliki catpers jika lidik paminal indikasi melakukan gar, Status terperiksa / terduga Gar, Status tersangka dalam proses penyidikan, sedang menjalani hukuman, sedang menjalani proses persidangan, sedang dalam masa pengawasan dan penilaian,” jelas KOMPOL Nardy.

“Permasalahan yang terjadi masih terdapat anggota yang memiliki catpers yang sudah menjalankan hukuman dan masa pengawasan namun belum diterbitkan rps/rpph/sktt /sktb sehingga menjadi hambatan bagi anggota tersebut dalam proses ukp maupun hak-hak lainnyaataupun sampai munculnya data pelanggaran yang baru sehingga perkara lama masih dalam status pengawasan,”

“Masih ditemukan beberapa polres yang mengirimkan laporan bulanan data gar, hasil sidang dan pemutihan yang tidak sesuai karena beberapa faktor, yang salah satunya keterlambatan dalam keluar disposisi ka berdasarkan keterangan dari operator jajaran setiap bulannya sehingga terjadi kesalahan pada tingkat polda dalam mengirimkan laporan bulanan ke div propam polri,”

“Masih terdapat anggota yang memiliki masalah namun belum disidang oleh ankum yang bersangkutan sehingga menjadi hambatan bagi anggota tersebut dalam proses ukp maupun hak-hak lainnya,” jelas KOMPOL Nardy.

“Dirinya berharap kegiatan sosialisasi rehabilitas ini dapat diikuti dengan baik, agar sie propam polres jajaran untuk langsung lakukan input web / melaporkan pada penanggung jawab zona (laporan bulanan) personel yang sudah masuk kategori catpers dan sie propam Polres jajaran untuk langsung lakukan update web / melaporkan pada penanggung jawab zona (laporan bulanan) personel yang sudah selesai sidang/pemutihan,” ungkap Kompol Nardy.

“Segera melaksanakan sidang bagi personel yang telah mendapakan sarkum, segera menerbitkan pemutihan (rps/rpph/sktt/sktb) personel yang sudah menjalankan putusan dan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku, serta mengirimkan laporan bulanan sesuai data ril pada bulan tersebut, setiap perkara LP Pidana harus menerbitkan LP KKEP dan Lampiran putusan pidana serta update untuk tindak lanjut pidana,” jelas Kompol Nardy.

Pada kesempatan itu Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., berharap “dengan adanya kegiatan ini, rekan-rekan di Polres Kuansing bisa mengerti dan memahami adanya aturan-aturan untuk kiranya kita bisa mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran dan bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik menuju Polri yang Presisi,” tutup AKBP Pangucap mengakhiri keterangannya. (Syafrinal)

Pos terkait