Bidkeu Polda Banten Laksanakan Coklit Polres Jajaran Polda Banten Tahun Anggaran 2022

Bidkeu Polda Banten Laksanakan Coklit Polres Jajaran Polda Banten Tahun Anggaran 2022

Mediahumaspolri.com //Serang

Bacaan Lainnya

Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Banten Laksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Polres Jajaran Polda Banten Tahun Anggaran 2022 di Polres Serang dan Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (30/05/2022).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kompol Melinda Berliana Efendi dan didampingi oleh Ipda Tatang, Penata Hj. Yeyen, Bripka Tono dan Bripda Agung.

Kompol Melinda Berliana Efendi mengatakan, “Sasaran Coklit dan Cokhit adalah Pemeriksaan Perwabkeu sesuai dengan Perkap no 22 tahun 2011 dan perubahannya Perkap 4 tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Polri,” kata Melinda.

“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk memeriksa administrasi Perwabkeu Belanja Barang Satker Jajaran Polda Banten T.A 2022,” ucapnya

Melinda juga menyampaikan, “Hasil dari kegiatan pemeriksaan di Polres Serang
Kaurkeu sudah membuat buku kas dengan menggunakan peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2011, perwabkeu pengadaan belum dilengkapi dengan Fotocopy Spk, Fotocopy Spm dan SSP dan faktur pajak, terdapat pembayaran pajak PPh 23 makan kegiatan penyidikan harusnya tidak dipotong pajak serta pembayaran makan tahanan dilakukan melalui mekanisme GUP yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme LS,” ujarnya.

Lanjut Melinda, “Polresta Tangerang sudah menatausahakan administrasi Perwabkeu Belanja Barang dengan baik sesuai dengan Perkap 22 tahun 2011 serta perubahannya Perkap 4 tahun 2014 tentang Perwabkeu dilingkungan Polri dan untuk BPP Sat Narkoba belum membuat buku kas dan nota pembelian belum dilengkapi tanda tangan penerima,” lanjutnya.

Diakhir, Kompol Melinda memberikan arahan agar Kaurkeu Polres Serang Polda Banten mempedomani perkap 22 tahun 2011 dan perubahannya perkap 4 tahun 2014 tentang administrasi Perwabkeu pada Polri kemudian untuk Polresta Tangerang Polda Banten agar BPP Sat Narkoba membuat buku kas sesuai dengan Perkap 3 tahun 2011 tentang Pelaporan Manual di lingkungan Polri.

Asep Dedi Mulyadi/
Dicky Abias – MHP

Pos terkait