Bidkeu Polda Banten Laksanakan Coklit Satker dan Polres Jajaran Polda Banten Tahun Anggaran 2022

Bidkeu Polda Banten Laksanakan Coklit Satker dan Polres Jajaran Polda Banten Tahun Anggaran 2022

Mediahumaspolri.com // Serang

Bacaan Lainnya

Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Banten Laksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) Jajaran Polda Banten Tahun Anggaran 2022 Sat Brimob Polda Banten dan Polresta Serang Kota di Mako Sat Brimob Polda Banten pada Senin (23/05/2022).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kompol Melinda Berliana Efendi dan didampingi oleh Ipda Tatang, Penata Hj. Yeyen, Bripka Tono, Briptu Agung dan Capeg Rahmadanik Diah.

Kompol Melinda Berliana Efendi mengatakan,”Sasaran Coklit dan Cokhit adalah Pemeriksaan Perwabkeu sesuai dengan Perkap no 22 tahun 2011 dan perubahannya Perkap 4 tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Polri,” kata Melinda.

“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk memeriksa administrasi Perwabkeu Belanja Barang Satker Jajaran Polda Banten T.A 2022,” ucap Melinda.

Melinda juga menyampaikan , “Hasil dari kegiatan pemeriksaan tersebut adalah untuk Sat Brimob Kaurkeu Sat Brimob sudah membuat buku kas dengan menggunakan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang pembukuan manual dilingkungan Polri, namun BPP Sat Brimob Polda Banten sebagai Bendahara pembantu pengeluaran belum membuat Buku Kas, sehingga kwitansi pembayaran tidak mencantumkan nomor buku kas dan tanggal pembayaran,” ujar Melinda.

Lanjutnya, “Untuk hasil pemeriksaan Polresta Serang Kota adalah Bendahara Pengeluaran sudah menatausahakan administrasi Perwabkeu Belanja Barang dengan baik sesuai dengan perkap 22 tahun 2011 serta perubahan nya perkap 4 tahun 2014 tentang Perwabkeu dilingkungan Polri namun terdapat kekurangan pada Penyusunan Perwabkeu Satuan Fungsi yaitu tidak dilampirkan nya kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran pembantu,” lanjutnya.

Diakhir, Kompol Melinda memberikan arahan agar mempedomani Perkap 22 tahun 2011 dan perubahannya Perkap 4 tahun 2014 tentang Administrasi Perwabkeu pada Polri.

Asep Dedi Mulyadi/
Dicky Abias – MHP

Pos terkait