Media Humas Polri // Kuantan Singingingi
Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Kuantan Singingingi, Nurhadi Puspondoyo kaget tentang adanya Papan Nama yang di pasang di depan kantor Kejari Kuansing, mengenai Kepala Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dan bersama pejabat Dinas pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) berinisial IW.
Dari Pemasangan Papan nama tersebut terkait Permintaan Pemeriksaan yang di tujukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing, Nurhadi Puspondoyo agar mengusut Kepala Desa Jake, beserta pejabat Dinas pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat yang berinisial IW yang terpampang pada tanggal 18/07/2023 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing
Rabu/19/07/2023
Mengenai Pemasangan papan Nama tersebut di tuntut kepada Kejari Kabupaten Kuansing Nurhadi Puspondoyo mengusut adanya kepala Desa jake,dan pejabat Dinas pekerjaan Umum dan perumahan,(PUPR) berinisial IW ada dugaan Penerimaan Fee Suap terkait hasil galian C ilegal dari Aktivis Kuansing tersebut.
Di mana isi papan Nama tersebut menjelaskan Pak Kajari Kuansing Nurhadi Puspondoyo, segera Periksa Kades Jake & IW Pejabat PUPR di duga Terima Fee Suap Hasil Galian C Ilegal Aktivis Kuansing Tulisnya..
Saat dikonfirmasi Media Humas Polri melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing Nurhadi Puspondoyo mengenai ada Pemasangan Papan Nama tersebut, Nurhadi mengatakan Terima kasih atas pengiriman papan bunga nya.Tapi saya tidak mengetahui pengirim nya, Namun tertera di papan bunga adanya suap galian C di Desa Jake kalau memang pengirim mengetahui hal tersebut,saran buat laporan saja, pangkas nya.
Sekarang mengenai Papan Nama tersebut sudah tidak ada lagi, kalau memang yang memasang mengetahui adanya Penyimpangan yang dimaksud Kades Jake, bersama pejabat PUPR berinisial IW, segera laporkan aja secara resmi tutup Nurhadi. (Syafrinal)