BIRO TRAVEL D’CAROLINA TRANS dan ALLOHA TRANS DIDUGA MEMILIKI IZIN BODONG.
Mediahumaspolri.com. SEMARANG-Angkutan umum atau travel yang tidak berizin (bodong) masih banyak beroperasi. Keberadaan angkutan yang tak berizin atau biasa disebut travel gelap ini tentunya sangat merugikan pengusaha angkutan resmi, atau angkutan yang terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tetapi oknum-oknum pengusaha angkutan yang tak berizin atau bodong ilegal seolah kebal hukum. Mereka tetap nekat beroperasi.
Seperti yang dilakukan oleh suami istri Fajar Dwi Wahyu dan Tri Susana, pemilik Biro Travel D’Carolina Trans dan Alloha Trans yang beralamat di Ruko Bengrah Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 (sebelah taman unyil) Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Diduga biro angkutan umum ini tidak mengantongi izin operasi (bodong). KIR mobil dan STNK Pajak mobil yang digunakan sudah mati. Tetapi dia nekat menjalankan armadanya untuk mengangkut penumpang. Uji KIR mobil wajib dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan. Kondisi kendaraan angkutan sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang.
Hingga akhirnya pada tanggal 7 April 2021 salah satu mobil travel D’Carolina Trans dan Alloha Trans Hiace dengan nopol D_7444_KI membawa penumpang dari kota bandung tujuan menuju kota semarang mengalami kecelakaan tunggal di Km 296+500 A arah timur Tol Pejagan Pemalang Jawa Tengah, dengan korban cacat tubuh sebanyak 4 orang, terdiri dari 3 orang penumpang, dan 1 orang pengemudi mobil tersebut mengalami cacat tubuh.
Menurut pengakuan salah satu penumpang mobil tersebut, pengemudi dalam mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. “Sopirnya ugal-ugalan, mengendarainya dengan kecepatan tinggi, sudah diingatkan oleh penumpang tapi tidak direspon,” jelasnya seraya meminta kepada awak media untuk tidak menyebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, pengemudi mobil Toyota Hiace dengan plat nomor warna hitam, Eko Sutriyono, hanya memiliki SIM A. Seharusnya tidak diijinkan untuk mengemudi mobil Toyota HIACE dengan plat nomer polisi D 7444 KI.
Perlu di ketahui bahwa pengeluaran barang bukti mobil Toyota Hiace bernomor polisi D 7444 KI dikeluarkan oleh petugas PJR Tol Tegal, Aiptu Rusnal dan Aipda Khaerul K. Yang jadi pertanyaan kenapa PJR Tol bisa mengeluarkan barang bukti Armada Hiace, bukan Kasat Lantas Polres Tegal.
Biro Travel D’Carolina Trans dan Alloha Trans ini diduga juga tidak mengikuti program asuransi kecelakaan bagi penumpangnya.
Ketika mobil D’Carolina Trans dan Alloha Trans Hiace dengan nopol D 7444 KI pada tanggal 7 April 2021 mengalami kecelakaan dengan korban4 orang dan ada yang mengalami cacat tubuhnya, Biro Travel D’Carolina Trans dan Alloha Trans yang dikelola suami istri ini tidak bisa mengklaim asuransi kecelakaan. Lagi-lagi penumpang mobil travel yang menjadi korban dan dirugikan.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan sangsi pidana bagi pelanggar aturan.
Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau Pasal 115 huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 309 setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk keselamatan penumpang dan agar tidak merugikan pengusaha angkutan resmi, maka dinas terkait menindak secara tegas pemilik Biro Travel D’Carolina Trans dan Alloha Trans dan menghentikan/mencabut izin operasionalnya.
(Tim Investigasi)