BISA DI PIDANAKAN PT. MAJA UNGGAS MAKMUR RUGIKAN LAHAN MILIK WARGA.
Laporan media Humas Polri com.
serang Banten media Humas Polri com, PT. Maja unggas makmur tidak mengindahkan arahan dari dinas lingkungan hidup DLH. serang Banten. seolah olah Kebal Hukum.
Pantauan tim media terkait pencemaran lingkungan yang di duga akibat perusahaan ternak ayam PT maja unggas makmur yang terletak di kp pasir salam desa kebon cau kec pamarauan serang banten.jumat 23/12/2022),
Hal itu di alami seorang pemilik sawah ja,i warga desa pagintungan kec pamarayan serang banten yang sawahnya berada di belakang pagar kandang ayam tersebut belum juga ada solusi/penyelesaian terkait ganti rugi selama berdirinya perusahaan itu hingga kini, perusahaan hanya diam tak memikirkan kerugian warga pemilik sawah (ja,i).
Pihak dinas lingkungan hidup (DLH) pun sudah memberikan pengarahan agar pihak perusahaan jangan sampai merugikan lingkungan, namun pihak perusahaan sampai terbitnya berita ini belum melakukan upaya sesuai pengarahan dari DLH, di duga membandel dan kebal hukum.
Penampungan/bak limbah sesuai arahan DLH dan sesuai janji humas dari PT maja unggas makmur rohmat yang mengatakan kepada media akan membuat penampungan dan akan mengganti rugi kepada ja,i pemilik sawah belum juga di laksanakan atau di buktikan (omdo).
Ja,i pemilik sawah sebagai ahliwaris dari atasnama ahmad bin sarwan memiliki surat girik dan selalu aktif bayar pajak di isukan tanahnya sudah di jual dengan adanya isu tersebut membuat jai penasaran dan curiga adanya mapia tanah yang bekerja sama dengan pihak bernama aling salah satu pamili ja,i.
Ja,i berharap pihak pemerintah terkait agar bertindak supaya permasalahan itu bisa terungkap kebenaranya.
Sementara pihak pemerintah desa, armin dan sekdesnya buhori sampai terbitnya berita ini belum begitu merespon terkait permasalahan itu.
(Pardisahri) MHP ****