BISA DI PIDANAKAN, PT. RAJA QIANDRA AKBAR MELANTARKAN KARYAWAN DAN TIDAK MEMBAYAR GAJI

BISA DI PIDANAKAN, PT. RAJA QIANDRA AKBAR MELANTARKAN KARYAWAN DAN TIDAK MEMBAYAR GAJI

Lebak-Banten, Media Humas Polri.com || Setidaknya sebanyak 25 karyawan tetap melalui, LSM Gerahana Indonesia menggugat PT. Raja Qiandra Akbar ke ranah hukum, Salah satu LSM Gerahana Indonesia Jasmani mengatakan PT. Raja kianra Akbar melantarkan karyawan dan tidak membayar gaji kurang lebih selama Tiga bulan, ujarnya.

Bacaan Lainnya

PT. Raja Qiandra Akbar yang merupakan perusahaan yang beroperasi di Citra Maja di Desa Maja kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten mengabaikan hak karyawan.

Setiap kali di tanya selalu mereka bilang nanti dari tanggal 19 pemberi itu sudah mau di bayar, padahal sampai saat ini belum bayar sejak Januari 2022. Kata karyawan, rabu, 08/02/2023).

Karyawan yang egan sebut namanya itu mengaku, bukan hanya dirinya yang belum menerima gaji tapi masih banyak lagi karyawan yang bekerja di PT. Raja Qiandra Akbar, itu hak mereka belum dipenuhi. Kalau memang dalam waktu dekat ini tidak ada niat baik dari perusahaan untuk membayar hak kami, juga kami masuk ke perusahaan tersebut di pungut biaya senilai Rp 6 juta sudah bayar masuk mau kerja tambah lagi kerja gak di gaji selama Tiga bulan!! , maka jangan salahkan kami kalau ada tindakan yang dilakukan di luar batas kewajaran, tegasnya.

Namun saat dihubungi melalui wachapp dari pihak. PT. Raja Qiandra Akbar Bu Kartika mengatakan bahwa infonya itu tidak benar, katanya.

(Pardisahri) MHP

Pos terkait