Bisnis Musiman Dengan Modus Pemerataan Lahan, Galian C. Di Yungyang
Lamongan-Media Humas Polri-02/08/2021.Memasuki musim kemarau tahun 2021 ini, kembali marak aktifitas Galian C berkedok modus pemerataan lahan pertanian di wilayah Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Jawa – Timur.
Galian C dengan modus pemerataan lahan semakin menjamur bahkan menjadi bisnis musiman, lantaran dari hasil bisnis musiman tersebut sangat menggiurkan, konon bisnis musiman tersebut dalam satu musim, dapat meraup hingga puluhan juta.
Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman Pidanya, Namun masih kerap ditemukan galian C yang diduga ilegal dan melanggar ketentuan UU 4/2009.
Seperti galian yang berlokasi di desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Jawa – Timur ini, meskipun sudah beroperasi hampir satu bulan, ironisnya kegiatan ini tetap aman – aman saja, bahkan tidak tersentuh hukum.
Untuk memuluskan aktifitas digalian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pertanian, padahal investigasi media menyebutkan galian tersebut merupakan bisnis musiman, lantaran tanah hasil galian tersebut dikomersilkan.
Kepala desa Yungyang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa galian yang beraktifitas didesanya itu untuk pemerataan lahan.”Katanya.31/721.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.(tim)