Media Humas Polri – Aceh singkil
BKSDM Aceh Singkil Terjadi Penyalahgunaan Wewenang
Singkil-Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia(BKSDM)Singkil yang telah mengaktifkan kembali PNS yang di hukum vonis 4,5 tahun penjara,kata salah seorang pemuda Rahman(26)warga Desa Telum Ambun Kecamatan Singkil(26/2-2022)dengan mhp.com melalui chating whatshap.
Terindikasi merugikan uang negara(korupsi)aktif kembali jadi PNS,pengaktifan itu bisa mengakibatkan kerugian uang negara.Rahman menambahkan,dibayarkan gajinya ini bisa keuangan negara merugikan pemerintahan sesuai apa yang telah saya katakan diatas.
Penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jajaran Pemda Aceh Singkil,lebih lanjut Rahman mengatakan saya berharap pihak Aparatur Penegak Hukum(APH)segera menindak lanjutinya.
Berdasarkan sangsi bagi ASN terdapat pada pasal 87 ayat 4 Undang Undang ASN yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara(ASN)PNS diberhentikan tidak dengan hormat.mari kita sama sama saling bahu membahu untuk memberantas ketidak adilan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini pungkasnya Rahman.(burhan)