BNNK dan KPPBC TMP B Kota Balikpapan telah berhasil gagalkan penyeludupan
Ganja dan tembakau Sintetis.
Balikpapan – Media Humas Polri
Kantor BNNK dan KPPBC kota Balikpapan pada hari Kamis, 31 Maret 2022 bertempat diruang rapat kantor BNN kota balikpapan telah melakukan Konprensi Pers terkait adanya tangkapan obat terlarang Ganja dan tembakau Sintetis.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Risnoto SH MH , dan dari kantor Bea Cukai Firman didampingi Tri Hartono dan Staf BNN.
Dalam keterangan Persnya didepan Awak media Kompol Risnoto telah menyampaikan kronologis penangkapan Barang terlarang tersebut
Dimana BNN dan KPPBC TMP kota Balikpapan telah berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran barang terlarang jenis ganja dan tembakau ganja sintetis (synthetic cannabinoids) di Wilayah Kota Balikpapan
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat terlarang narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan. Pada Rabu (23/03/ 2022) mendapat informasi dari masyarakat tersebut Tim gabungan yang terdiri dari BNNK Ballkpapan dan Bea Cukai Balkpapan telah berhasil menangkap seseorang inisial SE alias AR (45 Thn) beserta sebuah paket kardus berukuran sedang di sekitaran Kantor Ekspedisi di Wilayah Balikpapan Selatan yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis Ganja seberat 1.785 Gram .
Selanjutnya setelah dilakukan interograsi dan dilakukan pengembangan, di tempat terpisah petugas BNN dan bea Cukai juga mengamankan RY (33 ) yang berperan sebagai penghubung dan AS alias DI ( 38 ) sebagai pemilik dan pemesan paket tersebut. Dari hasil penangkapan ini maka para pelaku kejahatan barang terlarang ini dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih Menurut Risnoto , dari hasil penangkapan tersebut telah mengembangkan lagi tetang adanya informasi dari Kantor Bea Cukai tentang adanya barang terlarang tembakau sintetis
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari Kantor Bea Cukai Balikpapan yang telah mencurigai adanya pengiriman barang melalui jasa pengiriman paket melalui Jasa (ekspedisi) ke Kota Balikpapan.
Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan. Petugas selanjutnya melakukan pengintalan dan penyelidikan secara intensif dan pada hari Kamis (24/03) petugas menangkap SA alias A (25 ) sesaat setelah mengambil paketan barang tersebut di salah satu tempat jasa ekspedisi di Balikpapan Selatan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, dimana di dalam isi paket tersebut berisi pakaian setelah diperiksa oleh petugas maka telah menemukan 2 (dua) poket plastik kecil barang yang diduga tembakau sintetis (synthetic connabinoids) dengan total berat 11,96 gram yang diselipkan di dua saku belakang celana. Berdasarkan hasil pemeriksaan SA alias A mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut itu adalah miliknya.
Dimana menurut pengakuannya dibeli dari salah satu akun media online dan dikirimkan dari Bogor ke Kota Balikpapan melalui jasa ekspedisi.
Dari hasil pengakuan dari para tersangka ini Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dari hasil penangkapan kedua ini para petugas BNN dan bea cukai melakukan pengungkapan kasus lagi dimana telah berhasil menemukan jaringan ganja baru lagi
Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Jakarta ke Kota Balikpapan yang pelakunya merupakan bagian dari Jaringan ganja yang sebelumnya yang telah diamankan oleh tim gabungan yaitu SE alias AR (Lk, 45 Thn) dan RY (LK.33) Thn). Selanjutnya berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh petugas bahwa barang tersebut telah sampai di salah satu alamat komplek perumahan di Balikpapan Selatan, maka pada Rabu (30/03) petugas dari dari dua instansi ini telah melakukan pemeriksaan dan menemukan paketan barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 2.181 gram Berdasarkan pendalaman dan keterangan para Tersangka bahwa barang tersebut diakul milik para Tsk dengan peran SE alias AR adalah sebagai perantara dan pengatur barang dan RY sebagai pemesan, dari hasil pengembangan yang ketiga ini maka
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Dari Pengungkapan kasus diatas petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,966 gram dan Tembakau Sintetis seberat 11,96 gram Kegiatan ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara BNNK Balikpapan dan kantor Bea Cukai TMP B.
Dari hasil kerja keras yang dilakukan oleh petugas BNNK dan bea Cukai ini telah membuktikan bahwa masyarakat dapat terhindar dari penggunaan barang haram ini yang efeknya dapat merusak mental generasi penerus Bangsa ( Alfian )