Bobrok Kadis PMD Kab. Asahan Tutup Mata Dalam Peraturan Bupati dan Surat Edaran Tentang Seleksi Penetapan Calon Kepala Desa

Bobrok Kadis PMD Kabupaten Asahan Dan Tutup Mata Dalam Peraturan Bupati dan Surat Edaran No 140/2153 Tentang Seleksi Tambahan Penetapan Calon Kepala Desa Di Kecamatan Air Joman Desa Air Joman

Asahan || mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Dalam penetapan calon kepala desa didesa air joman pada tanggal 25 Juli 2022 tertuang didalam keputusan sudah ditetapkan calon desa ada 3 calon yang masuk dalam peraturan Sayuti, Sukri, Ishaq. Dan pada tanggal 25 Juli 2022 lebih kurang pukul 23.30 wib calon kepala desa air joman Kecamatan Air Joman menjadi 5 calon kepala desa. Atas dasar apa Kadis PMD Kabupaten Asahan bisa memasukkan 2 calon tambahan yang sudah digugurkan dari amar penetapan panitia sengketa yang diselenggarakan oleh panitia kabupaten asahan. 2 calon kepala desa air joman tanggal 25 Juli 2022 panitia pemilihan menetapkan 3 calon kepala desa Kecamatan Air Joman yang dimasukkan atas nama Ramli dan Nawawi di duga kadis PMD Kabupaten Asahan bermain berkas serta rakayasa berkas. Jumat (2/9/2022).

keterangan dari lapangan pada tanggal 25 Juli 2022 panitia seleksi menetapkan 3 calon kepala desa air joman Kecamatan Air Joman kabupaten asahan yang sudah memutuskan dan melaporkan ke Dinas PMD Kabupaten Asahan yang ikut dalam pemilihan.

Keputusan panitia sangat akurat dan mengacu dalam peraturan daerah, peraturan Bupati Asahan No 140/2153. Dari hasil tersebut pihak yang tidak lolos seleksi mengajukan gugatan ke tim 7 panitia sengketa penetapan Cakades air joman kabupaten asahan. Ada Empat calon yang melakukan gugatan akan tetapi panitia seleksi menolak gugatan ke Empat calon kepala desa tersebut, surat keputusan ditanda tangani.

Keputusan dan peraturan yang dibuat Bupati Kabupaten Asahan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang penetapan calon kepala desa, kok bisa di permainkan kadis PMD Kabupaten Asahan dengan mudahnya memasukkan kembali 2 calon kades yang tidak memenuhi syarat dalam peraturan dan penetapan yang sudah diselenggarakan panitia.

Pertanyaannya, 3 calon kepala desa air joman yang sudah ditetapkan oleh panitia kok bisa menjadi 5 calon kepala desa air joman. Apakah peraturan yang dibuat Bupati Kabupaten Asahan dan dewan perwakilan rakyat daerah bisa diplintir sama Kadis PMD, mengapa dan ada apa.

Mengapa Bupati Kabupaten Asahan dan dewan perwakilan rakyat daerah terkesan seperti tutup mata dengan adanya manipulasi dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum kadis PMD Kabupaten asahan.
(Feri-Asahan-red)

Pos terkait