Media Humas Polri // Barsel
Kasus jual beli Kayu Ulin oleh oknum warga Desa M Singan Dusun Luwir berinisial By patut disoroti dan dipertanyakan persoalan legalitas usaha Kayunya,apakah resmi ataukah tidak berizin atau illegal.Terlebih jual beli Kayu Ulin,jenis kayu yang dilindungi negara,tentu harus memiliki izin khusus dan kondisi khusus agar bisa menjual belikan Kayu Ulin.Dan tidak serta merta boleh berjual beli kayu ulin hanya beralasan hanya untuk kebutuhan lokal dan atau untuk keperluan sendiri,siapa yang bisa menjamin oknum warga yang berjualan kayu tersebut tidak melakukan pelanggaran usahanya.
Usaha kayu harus ada izin bidang perkayuan tidak asal mau dan bermodal tanpa izin boleh berjualan kayu,setidaknya ada induk usaha yang legal memiliki izin resmi.Ingat ini obyek yang dijual belikan itu kayu bukan barang kebutuhan dapur seperti kemiri,jahe,cabe,laos,dan lain lain dalam volume kecil,dan modal ratusan ribu saja.Jualan kayu harus ada izin sesuai aturan yang berlaku,diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama
Izin usaha industri primer hasil hutan sesuai dengan Permenhut No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 dan perubahannya
Kedua
Adanya sertifikasi badan usaha kayu yang sudah memiliki Sertifikasi KAN agar batasan obyek kayunya jelas.
Ketiga memiliki izin lingkungan
Sebagaimana Permenhut LH bahwa usaha industri primer hasil hutan wajib memiliki izin lingkungan dalam operasionalnya,proses menebang hingga jadi kayu siap pakai.
Ke-empat
Memiliki RKT, rencana kerja tahunan yang jelas,salah satu fungsinya mengukur volume tahunan sebagai dasar perhitungan ganti tegakkan,perhitungan pajak,pnbp,dan atau p2b badan usaha kepada Negara
Kelima
Memiliki izin lokasi dari BPN terkait pembebasan lahan oleh perusahaan kayu yang beroperasi
Ke-enam
Wajib memiliki izin IPK dan IPPKH,karena usaha kayu umumnya di hutan dan menebang kayu dalam jumlah besar,harus memiliki izin ippkh dan ipk
Ketujuh
Memiliki izin alat berat dan sertifikasi driver Alat Berat,karena penebangan kayu dalam jumlah besar dan berkesinambungan,tidak mungkin menggunakan alat non lisensi dan SDM tanpa skill
Kedelapan
Wajib memiliki izin limbah,baik limbah kayu,limbah B3 dan limbah lain dampak proses pengolahan kayu
Kesembilan
Menggunakan nota muatan dan atau sejenisnya,untuk perjalanan penjualan kayu secara resmi
Kesepuluh
Pelaku usaha kayu wajib taat bayar pajak kepada negara,demikian pelaku usaha kayu harus memiliki tempat penyimpanan kayu agar dinas terkait mudah melakukan pengawasan.
Pada kasus jual beli Kayu Ulin di liputan koran Mhp ini belum ditemukan adanya legalisasi usaha atau badan usahanya,termasuk legalisasi obyek Kayu Ulinya sudah berizin ataukah belum.Secara umum jenis Kayu Ulin termasuk yang dilindungi Negara.Diantaranya peraturan Permenhut LH dan Perdirjen Kementan th 1972 jo UU No 18/2013 ttg larangan Perambahan Hutan dengan sanksi cukup berat maksimal 15 th penjara dan denda maksimal 100M selama dapat dibuktikan secara hukum tentunya.Kita tunggu hasil lidik APH terkait,mengingat delik dugaan illegal logging bukan termasuk delik aduan murni.Artinya APH terkait dan berwenang harus segera melakukan lidik sampai sidik setelah mengetahui adanya dugaan illegal mining ini,selamat menjalankan tugas Negara mitra APH,salam gakkum untuk Negeri.(29/03/24.TS,SH).( Toto Suroto )