Media Humas Polri || Bartim, Kalteng
Agak aneh, meski program Swakelola mestinya setiap PBJP bersifat terbuka, sesuai asas transparansi dan akuntabilitas. Nah kalau tidak ada Layanan Publik untuk minta Keterbukaan Informasi Publik, kemana Media konfirmasi, LSM ajukan permohonan KIP nya?
Bedah Rumah program Nasional Kementrian PUPR cuma belum jelas sebagai pelaksana dan penanggungjawab nya PUPR Kabupaten ataukah PUPR provinsi ? Data tingkat Nasional sampai dengan bulan November 2023 telah terbangun sekitar 143.009 unit rumah diseluruh Indonesia, hal yang menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia,jika dalam prakteknya lancar dan mulus.
Untuk TPK bedah rumah Desa Kupang Bersih Kec Pematang Karau belum bisa ditemui awak Mhp, pasalnya saksi penerima tidak tahu siapa pengurus Bedah Rumah ditingkat Desa.
Disisi lain ada syarat hukum secara umum bahwa pihak yang terlibat PBJP wajib memiliki Kompetensi dan sertifikat PBJP Nasional termuat dalam Perpres No 16/2018. Jadi tidak sembarang orang dan atau pejabat Negara bisa menjadi pelaksana PBJP meski berada di instansi terkait, harus memiliki Kompetensi dan Sertifikat PBJP Nasional yang resmi dan sah. Yang bisa diinvestigasi program rumah Desa Kupang Bersih terbatas pada data data Paket Bantuan Setiap unit penerima bedah rumah besarnya Rp 20.000.000/penerima yang dirinci kedalam bentuk materi/kayu senilai Rp 17.500.000,-sisanya Rp 2.500.000,- untuk upah tukang
Kedua
Bantuan Kayu berupa materinya, bukan berupa uang. Pengada kayu tidak jelas, jenis kayu standard juga tidak jelas apakah standard Kayu Ulin ataukah Kayu Hutan lainnya.
Ketiga
Tidak diketahui TPK tingkat Desa, sehingga saat media konfirmasi saksi warga penerima tidak mengetahui siapa yang mengadakan materi Kayu tersebut.
Ke-empat
Tidak diketahui secara terbuka darimana sumber Kayu, berizin tidaknya juga penerima program tidak mengetahuinya.
Demikian program bedah rumah di Desa Kupang Bersih Kec Pematang Karau Kab Barito Timur faktanya. Lalu bolehkah program Swakelola caranya demikian?
Jawabannya ada pada Space program Bedah Rumah, hanya saja secara umum tidak boleh ada penutupan Informasi Publik bagi Pengguna Anggaran Negara baik berasal dari APBN maupun APBD, ini diatur dalam UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013, terus bagaimana ?,tunggu jawabannya. (TS,SH).