Media humas polri || Batu Bara
Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki a/n Firman Alias Pipin (34) warga Dsn Dsn VIII Desa Simpang Gambus Kec.Lima Puluh Kab.Batubara, yang diduga melakukan pembongkaran rumah dan pencurian dengan pemberatan milik rumah korban Farida Dameria Siahaan (66) warga Dsn IV Desa Pematang Panjang kec.Air putih Kab.Batubara yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib lalu, pelaku ditangkap petugas di Belakang Sekolah SD di Dsn II Desa Simpang Gambus Kec. Air Putih Kab. Batu Bara pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 wib.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian :”Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib, pelapor sekembalinya dari rumah saudara, melihat rumah dan sekitarnya mengalami kebongkaran, yang beralamat di Dusun IV Desa Pematang Panjang Kec Air putih Kab Batubara, rumah tersebut ditinggal dalam keadaan kosong sejak hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023, keterangan korban bahwa pelaku di duga masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa, kemudian masuk kedalam kamar, kunci kamar tersebut disimpan di kosen jendela kamar dan Adapun barang-barang milik korban yang hilang berupa: 2(Dua) Buah jam tangan Kuning Emas, 2(dua) Buah Jam tangan warna silver, Perhiasan Berlian berbentuk Cin-cin Listring 3 Buah, 1(satu) Cin-cin Mata mutiara besar ( Pengikat emas), 1 (satu) Pasang Kerabu Ronyok berbahan berlian, Kerabu mata satu berbahan Berlian, 3(tiga ) Buah kalung Emas
(mainan Salip, malnan bentuk Labu dan Model Labu pengikat Emas), Uang tunai Senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah ) dan 1 (satu) Unit Handphone samsung warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian, kira-kira sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah)” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib. Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu ) orang laki – laki an. FIRMAN ALS PIPIN sedang berada di Belakang Sekolah SD di Dsn II Desa Simpang Gambus Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 01.45 Wib an. FIRMAN ALS PIPIN berhasil di amankan dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa
8 ( delapan ) Buah Jam Tangan, 1 ( satu ) Unit Handphone Samsung Warna Putih, 1 (satu) Buah Tas Sandang Warna Coklat, 1 (satu) Buah Dompet warna Crem, 1 (satu) Buah Topwer Kecil Warna Putih, 1 (satu) Buah Kalung Imitasi, 1 (satu) Buah Baju Kaos Lenggan Panjang Bertulisan Pemuda Pancasila, 1 (satu) Linggis, 1 (satu) Buah obeng dan 1 (satu) Topi’.(Ilham )