BPD MELARIKAN DIRI SAAT MENGHADAPI PENDEMO.
Gresik,MediaHumasPolri. Personil polisi dan Koramil berjaga di balai Desa Pacuh Balongpanggang Gresik Jatim untuk menjaga pelaksanaan demo susulan berkaitan Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pasal 8 point c yang mana diberhentikan karena masa jabatan telah berakhir maka BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengadakan rapat berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang sudah selesai kemudian melaporkan ke Bupati.
Amarah sebagian warga Desa Pacuh meluap bagai air sungai di musim hujan.. Sejumlah warga desa pacuh yang tidak puas dengan hasil penempatan PJ Kepala Desa Pacuh melaksanakan demontrasi susulan di Balai Desa Pacuh berkaitan dengan pemilihan pejabat sementara pada tanggal 4 September 2021 selanjutnya dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan kepada Riduwan tanggal 14 September 2021. Beliau berasal dari Desa Doho Agung yang merupakan tetangga desa terdekat.
Demontrasi kali kedua di ikuti puluhan warga menunjukkan eksistensinya sebagai warga desa yang original, bahkan demontrasi juga diikuti kaum hawa. alasannya demo kali ini lebih spesifik lantaran tidak ada tindak-lanjut oleh BPD dari demo sebelumnya. (28/9/2021)
Ketua BPD Mustofa dan beberapa anggota tidak berani hadir, alasan tidak hadir karena BPD Tidak di beri tembusan, hanya 4 Anggota BPD yang hadir dari 9 orang dan tidak berani menemui warga peserta demontrasi. Salah satu anggota BPD Anwar Sanusi menyampaikan dengan terpaksa dan terbata bata serta dengan wajah pucat dan tangan gemetaran.
“Ketua BPD dan beberapa anggota tidak mengetahui karena tidak ada tembusan ke BPD”
Penyampaian Anwar Sanusi langsung disambut oleh para demonstran dengan uuuuuuuhhhhh. Bahkan di Katakan goblok oleh koordinator Demontrasi, Karena dianggap tidak mengerti aturan demontrasi.
Darto salah satu peserta demo menyampaikan bahwa demontrasi kali ini menyampaikan aspirasi masyarakat pacuh agar SK PJ dicabut.
Adalah Ahmad nama panggilan sang korlap menegaskan bahwa pelaksanaan voting yang dilaksanakan oleh BPD menyalahi perda Kabupaten Gresik nomer 8 tahun 2018 pasal 108 ayat 3. Bahkan menurut Ahmad mekanisme cacat hukum.
“ mengapa di-voting karena dari desa sendiri ada PNS yang siap menjadi PJ sebelum tanggal penutupan pendaftaran PJ berarti hanya ada satu peserta yang akan menjadi PJ”
AHMAD juga menyampaikan bahwa Musdes untuk menentukan PJ di pacuh ada intervensi dari camat Balongpanggang. Camat BalongPanggang mengintervensi dalam menyelenggarakan musdes. Sehingga dilaksanakan dengan Votting dan terpilih RIDUWAN yang berasal dari luar desa Pacuh.
Berkali kali Ahmad menyampaikan dengan teriakan divotting dengan siapa….????? Dijawab oleh peserta demo secara serempak dgn jawaban gederuwoooooooooo. Bahkan dari peserta demontrasi nyeletuk dengan kata jancuuuuuk…
Suasana dilokasi semakin panas, Peserta demontrasi merangsek ke kantor BPD namun BPD tak berkutik hanya duduk dan diam tak mampu berkata apapun. Kemudian peserta mengalihkan diri ke kantor ruang pelayanan agar ketua BPD di hadirkan ke balai Desa. Sampai demontrasi berakhir tidak ada kejelasan karena mediasi gagal dilaksanakan. Bahkan secara bergantian perangkat desa pun angkat kaki dari lokasi demontrasi.(dkn/tim)