BPJS Mengelar Workshop Program-program JKN-KIS
Media Humas Polri || Ambon 11/08/2022
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Ambon menggelar Media Workshop dengan melibatkan puluhan jurnalis di Kota Ambon, Kamis (11/08/2022).
Pemaparan materi oleh kepala cabang BPJS Kesehatan H.S Rumondang Pakpahan serta melibatkan dua narasumber yakni dr.Febriany yang bertugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Air Salobar Ambon dan dr. Yokky Stevanus dari Rumah Sakit Hative, Passo.
Dalam pemaparan materinya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ambon, HS Rumondang Pakpahan menjelaskan, program-program JKN KIS terfokus pada peningkatan mutu pelayanan melalui berbagai inovasi terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Cara mudah juga bisa lewat sistem antrean online yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan terus berupaya mengoptimalkan layanan non tatap muka melalui berbagai inovasi yang dikembangkan. Salah satunya melalui aplikasi yang sangat familiar di masyarakat yaitu Whatsapp dengan mengeluarkan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
Untuk layanan non tatap muka, BPJS Kesehatan telah memfasilitasi peserta melalui penguatan layanan digital dan layanan telepon, diantaranya PANDAWA, layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, hingga Mobile JKN sehingga peserta lebih dimudahkan karena dapat mengakses pelayanan administrasi kapan pun dan di mana pun.
“Adapun layanan yang dapat diakses oleh peserta melalui PANDAWA berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN-KIS. Diharapkan melalui kanal layanan tersebut, hak peserta dalam mendapatkan kemudahan layanan dapat terpenuhi.” Tuturnya
BPJS juga memiliki Program Rehab yang bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Adapun beberapa syarat untuk mendaftar Program Rehab diantaranya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,”ungkap Pakpahan.
Sementara dr. Febriany memaparkan terkait tindakan pelayanan dasar dari pihak Puskesmas terhadap peserta BPJS.
Sementara dr. Yokky menjelaskan, pihaknya dari Rumah Sakit Hative Passo sudah melayani BPJS kesehatan dari tahun 2014 dan tidak ada perbedaan dalam pelayanan.
“Untuk rawat jalan harus ada prosedur yang harus di lewati dan di verifikasi. Kemudian tindakan di lakukan sesuai dengan poli dari pasien peserta BPJS,” ujarnya.
la juga menambahkan, pihaknya melakukan pelayanan dengan prinsip pelayanan tanpa perbedaan, bebas blaya tambahan, menerima menangani setiap komplain.
“Kedepan akan ada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pelayanan semua sama tidak ada perbedaan, program program JKN KIS terfokus pada peningkatan mutu pelayanan melalui berbagai inovasi,” paparnya.
(SGH)