BPMPD Kab Melawi Menolak Wartawan Saat Mau Konfirmasi Terkait masalahan Dana Desa
Melawi, Kalbar,
Saat awak media mau bertemu kepala dinas BPMPD kabupaten Melawi untuk mengonfirmasikan tentang desa-desa yang ada permasalahan namun kepala Dinas nya enggan ketemu dengan wartawan ada apa??,,ini merupakan menjadi tanda tanya besar, Kamis, (27/1/2022).
dengan bermacam-macam alasan.. Dia red mengatakan ingin keluar untuk sholat Zhuhur padahal kumandangan adzan masih lama..dan kami sudah menunggu begitu lama dan ingin menemui kepala Dinas tersebut guna untuk mengkonfirmasikan terkait permasalahan di Desa-desa
Kami dari wartawan sangat kecewa dan sangat menyesal dengan tingkah kepala Dinas BPMPD Kabupaten Melawi yang tidak menghargai kami selaku Jurnalis kami bukan Wartawan Abal-abal namun kami di bekali KTA dan Surat tugas Dari pimpinan kami, dan kami di lindungi UU.serta mengedepan kan kode Etik Jurnalistik.
Kami sebagai wartawan adalah Social Control wajar dong kalau kami ingin konfirmasi terkait Desa-desa yang ada masalah itu kan tugas nya BPMPD untuk memberikan keterangan terkait permasalahan di desa, tapi kalau sudah menghindar dan enggan ketemu kami (wartawan). Itu menjadi suatu pertanyaan buat kami, selaku kepala Dinas hargailah kami sebagai profesi wartawan,, ungkap Herry dari media Nasional Indoglobenews
Namun sangat disayangkan ketika kami berada dikantor dan kami sudah datang sesuai prosedur yaitu mematuhi protokol kesehatan dan mengisi buku tamu dan kepala dinas menyatakan lagi maaf lagi sibuk.
Padahal tujuan kami untuk konfirmasi tidak memerlukan waktu yang lama paling lama sekitar 10-15 menit
Salah seorang wartawan meldanewsonline.id menyimpulkan bahwa ada upaya untuk mengangkangi hak warga masyarakat yang ingin mencari,memperoleh dan mendapatkan informasi hal seperti ini sudah tentu tidak sesuai dengan semangat reformasi terutama di bidang keterbukaan informasi publik.
Yang mana Penjelasan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tertuang Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segaia jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undangundang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi: (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana: (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas: (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi Sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Jon ( Kabiro Melawi )