BPN Kabupaten Melawi Akan Ajukan Program Sertifikat Tanah BTSL Pada Tahun 2023 Mendatang

BPN Kabupaten Melawi Akan Ajukan Program Sertifikat Tanah BTSL Pada Tahun 2023 Mendatang

Media Humas Polri | Melawi

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Melawi akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan percepatan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Demi untuk menekan potensi konflik di tengah-tengah warga masyarakat langkah tersebut untuk menjamin kepastian hukum bagi kepemilikan hak atas tanah.

“Sertifikat tanah merupakan hak bukti sah kepemilikan secara hukum. dan Kita akan mengajukan seluruhan sekitar 30.000 bidang tanah di Kabupaten Melawi bersertifikat pada tahun 2023 mendatang,” ucap Kepala BPN Antonius,S.TiT Kabupaten Melawi saat bertemu dengan Awak Media ini di ruangan kerjanya
Senen, 24/10/2022

Dijelaskannya, saat sekarang Programnya,namanya PTSL, adalah Program Sertifikat Gratis Program tersebut serentak akan dilaksanakan diseluruh Indonesi
Sasarannya seluruh bidang tanah milik masyarakat dalam satu desa, didaftarkan sehingga mewujudkan desa lengkap, agar terwujud tertib administrasi pertanahannya sehingga konflik pertanahan dapat di minimalisir”,ucap
Anton

Menyinggung bila ada anggota pegawai yang menyalahi kewenangan, dan nakal terkait Pungli di lapangan serta ada bukti kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Anton mengimbau, seluruh warga khususnya di Kabupaten Melawi untuk secara aktif mengikuti program PTSL tahun anggaran 2023 mendatang. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target seluruh bidang tanah di tanah air bersertifikat pada 2023.

“ Dalam hal ini kita juga berharap dukungan semua pihak, termasuk dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta panitia desa dapat mempercepat pencapaian target itu di Kabupaten Semarang pada tahun 2023 mendatang,” ucapnya.

Anton juga menegaskan, komitmen Pemkab Melawi untuk mendukung target sertifikat seluruh bidang tanah pada 2023 nanti. Langkah percepatan seperti program PTSL ini akan didukung secara intensif untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian , tanah masyarakat yang sudah lama tidak memiliki asas hukum yang kuat dapat segera bersertifikat.

Jon

Pos terkait