BPN kota Bengkulu ,Tabrak aturan .11 Syarat Balik Nama Sertifikat Dari hasil Lelang.
Media Humas Polri Bengkulu 19/12/2021/ pelelangan hak anggunan Nasabah BANK BNI BENGKULU atas nama Agustina Jambak yang diduga terindikasi Maladministrasi yang di lakukan pihak BANK BNI, awak media juga mengkonfirmasikan ke ATR/BPN Kota Bengkulu terkait telah di terbitkan nya peralihan nama sertifikat dari Agustina Jambak ke Erti Elvina sari pada Selasa 14/12/2021.
Saat di konfirmasi terkait penerbitan peralihan
hak yang telah di keluarkan oleh BPN KOTA BENGKULU, Syafrianto, A.Ptnh. selaku kepala BPN Kota Bengkulu saat ditanyakan mengatakan tidak tahu hal pengalihan nama sertifikat atas kepemilikan Agustina Jambak. Awak media mengkonfirmasi kan hal pengalihan nama didampingi kuasa hukum Agustina Jambak ,” Doni Tarigan “. Yang juga didampingi langsung Anaknya Agustina Jambak, Taufik. Mengatakan bahwa sertifikat ibunya sudah dipindah namakan . Tampa diketahui sama kita , dengan alasan sebagai pemenang lelang, anggunan pinjaman KPR di bank BNI, dengan jangka waktu 10 tahun. Sampai hari ini masih ada waktu 1 tahun habis limit waktu nya, ungkap Taufik selaku anak Agustina Jambak.
Setelah dikatakan Doni Tarigan selaku pengacara Agustina Jambak , bahwa saya telah memegang foto copy sertifikat yang sudah dibalik nama tersebut, barulah Syafrianto kepala BPN mengatakan, balik nama sertifikat atas nama Agustina Jambak ke Erti ervina sari tersebut berdasarkan risalah lelang . juga mengatakan apa yang telah kami lakukan terkait peralihan, hak balik nama sertifikat berdasarkan risalah lelang tersebut kami telah memenuhi sebelas prosedur atau syarat – syarat untuk melakukan peralihan hak ungkap Syafrianto .
Tetapi, sebelas item prosedur atau aturan peralihan hak lelang yang harus di penuhi, terindikasi ada beberapa item yang dikangkangi oleh BPN KOTA BENGKULU. yakni :
1. Pernyataan tanah tidak sengketa.
2. Pernyataan tanah/Bangunan dikuasai secara fisik.
3. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekutan hukum tetap (Inkracht).
Sementara posisi saat ini kata Doni proses gugatan kita masih berproses di pengadilan, artinya masih dalam sengketa. Pemilik lahan dan Bangunan masih ditempatkan Agustina selaku pemilik Aset anggunan , yang masih menempati rumahnya, dan masih terpasang papan merek yang mengatakan rumah masih dalam sengketa. Pengacara Agustina Jambak Doni mengatakan kalau penerbitan sertifikat yang beralih nama Erti ervina sari tersebut janggal , dan ada aturan yang dikangkangi , apa lagi proses gugatan kita di pengadilan masih berjalan ungkap Doni.
Saat konfirmasi awak media dengan pak lambas, petugas bank BNI bagian pengkreditan lebih memilih bungkam dengan mengatakan silahkan tanya kepimpinan kami , sambil mematikan sambungan telfon.
Agustina Jambak selaku debitur Sambil menangis tersedu ia berharap dan memohon kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan terhadap dirinya , dan sertifikat yang sudah dibalik nama tersebut saya tidak rela dunia akhirat ,sampai mati ! Kami telah dizolimi. Demikian ungkap Agustina Jambak. ( BKL Rose)