BPOM Sidak Toko Kosmetik Skincare Naya Wulan Di PASAR WAY JEPARA

BPOM Sidak Toko Kosmetik Skincare Naya Wulan,”Di PASAR WAY JEPARA.

Lampung Timur || MediaHumaspolri.Com.

Bacaan Lainnya

Balai besar Badan pengawas obat dan makanan (BPOM)privinsi lampung Pada hari Rabu 29 06 2022 sidak toko kosmetiK di pasar jepara yang indikasinya menjual alat kosmetik tidak memilki izin dari BPOM.

Sesuai dengan peraturan presiden no 80 tahun 2017 tentang pengawasan obat dan makanan,Balai besar BPOM provinsi lampung menjalankan tupoksi utamanya guna mengawasi produk produk yang beresiko pada kesehatan masyarakat.

Dr,Rahmaniah,yandri zani S,si dan dua rekannya selaku penerima surat perintah tugas
Menyita beberapa jenis barang kosmetik milik toko,”NAYA WULAN indikasinya mengandung “MERKURI yang sangat membahayakan pada kesehatan untuk di lakukan uji laboratorium.

Menurut keterangan dari salah seorang penjaga dan kepercayaan Toko naya wulan Yang enggan namanya untuk di sebutkan membenarkan bahwa team BPOM menyita sebanyak 5 kardus 13 jenis/merk produk yang tidak memiliki izin BPOM.

“Ya mas mereka bawa 5 kardus 13 item dengan nama dan jenis yang berbeda beda,Ucapnya pada Media.

Memang Saaat ini sangat menajamur alat alat kecantikan dengan harga murah meriah dan tidak memilik izin dari BPOM beredar di kalangan masyarakat,tentunya ini sangat merugikan negara,Serta membahayakan bagi kesehatan masarakat.

Sebaiknya memang Lembaga BPOM ini harus lebih gencar lagi untuk melakukan pemeriksan pemeriksaan pada toko toko yang menjual alat alat kecantikan dan makanan.
Agar masyarakat awam bisa Terhindar dari bahayanya,Alat Kosmetik Yang mengandung,” MERKURI,yang sangat sangat membahayakan bagi kesehatan pemakai.

Pada hari senin mendatang penanggung jawab toko kosmetik milik Lingga ini akan di mintai keterangan oleh Pihak Balai besar badan pengawasan obat dan makanan di kantor balai besar yang berada di bandar lampung terkait dengan penjualan alat alat kecantikan yang tidak ada izin BPOM nya, Tuturnya.
(AR.MHP).

Pos terkait