Media Humas Polri || Labuhanbatu Selatan
Dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan terus melakukan penindakan preventif terhadap pelaku jaringan narkoba.
Pada Senin tanggal 20 Nopember 2023 sekira pukul 22.00 wib Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H.,M.H diruang kerjanya di Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (21/11/2023).
“Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang dapat dipercaya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan membentuk tim dan segera melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang didapat dari masyarakat.
Tim langsung melakukan penggrebekan disebuah warung gorengan setelah melihat aktivitas yang mencurigakan dari seorang laki-laki.
Dari hasil penggrebekan tersebut diamankan seorang laki-laki bernama SD (lk/Islam/20 tahun) warga Desa Rasau Kecamatan Torgamba dan ditemukan ditangan kanannya 1 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kotak rokok merk Bintang Mas dan 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya dilakukan introgasi awal terhadap SD.
“Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama ASH yang biasa dipanggil Kila warga Desa Bangai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Kila namun tidak ditemukan (DPO)”.sambung AKP Endang R Ginting, SH.,M.H.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya.
Dihimbau kepada masyarakat apabila mengetahui ataupun ingin melaporkan terkait adanya peredaran dan Penyalahgunaan narkoba didaerahnya, bisa segera melaporkannya melalui nomor WhatsApp08126086669 atau melalui Call Centre 110 Polres Labuhanbatu Selatan. (M.Y.K.Simanjuntak)