Media Humas Polri// Subang
Anggota Reskrim Polsek Kalijati dan juga Bhabinkamtibmas Desa Jalupang, Bripka Hari Rahmat Fauzi memberikan arahan terkait tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) terhadap warga masyarakat yang ada di wilayah Desa Binaannya, wilayah Hukum Polsek Kalijati Polres Subang. Rabu,(08/01/2025).
Kegiatan tersebut bertempat di aula Desa Jalupang, dihadiri langsung Kepala Desa Jalupang ,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Bhabinkamtibmas Desa Jalupang, dan juga Ibu Ibu warga masyarakat Desa Jalupang,
Atas arahan dan petunjuk Kapolsek Kalijati AKP Teguh Sujito SH. melalui anggota Reskrim Polsek Kalijati Bripka Hari Rahmat Fauzi
menjelaskan bahwa, TPPO merupakan bentuk moderen dari perbudakan manusia yang juga perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat perdagangan orang, ekploitasi seksual, fisik, dan ekploitasi organ tubuh.
Biasanya faktor pendorong terjadinya TPPO
adalah Kemiskinan, prilaku sosial,Budaya,pengaruh narkoba dan kurangnya akses pendidikan’ ujar Bripka Hari Anggota Reskrim Polsek Kalijati.
Bripka Hari menambahkan, Saat ini wanita dan anak sangat rentan menjadi korban TPPO, kasus yang banyak terjadi lain penculikan,adopsi ilegal, penjualan organ tubuh, TKI ilegal dan ekploitasi PSK.
“Untuk itu mari perangi perdagangan orang, mari berkoordinasi untuk mencegah TPPO. Kita harus bersepakat untuk mencegah kekerasan kepada perempuan dan anak,” pungkas Anggota Reskrim Polsek Kalijati Bripka Hari Rahmat Fauzi. (Darya)