LAMPUNG TIMUR // Media Humas Polri.Com
APolres Lampung Timur Polda Lampung membawa sepasang kekasih karena diduga melakukan tindak pidana membuang bayi.
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes EP, Minggu (2/4/23) menjelaskan inisial WU (19) dan RA (19) warga Kabupaten Mesuji.
Pelaku tega melakukan perbuatannya dengan cara membuang anaknya didepan salah satu warung warga, tidak jauh dari bayi tersebut ditemukan 1 buah plastik berisikan ari-ari dan 1 plastik lagi berisikan perlengkapan bayi, Sabtu (1/4/23) petang.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Vivi yang mendengar suara bayi menangis dari didepan warung yang berada didepan rumahnya, dan langsung melaporkan ke Polsek Pekalongan.
Dari laporan tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seorang bayi jenis kelami laki-laki, 1 plastik berisi ari-ari dan 1 plastik berisikan perlengkapan bayi.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa itu perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara” pungkasnya. (Amir)