Buka 151 Titik Pasar Murah, Pemko Medan Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Dipastikan Dapat Sanksi Berat
Medan – Mediahumaspolri.com
Jelang memasuki bulan suci Ramadan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, Pemko Medan menggelar Pasar Murah di 151 titik yang tersebar di 21 kecamatan se-Kota Medan. Pelaksanaan pasar murah yang akan diselenggarakan selama 30 hari mulai Selasa (29/3) hingga Rabu (27/4), bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dalam perayaan hari besar keagamaan serta menekan angka inflasi.
Pasar Murah dibuka secara resmi Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan Khairul Syahnan secara virtual di Command Center Balai Kota Medan, Selasa (29/3) pagi. Hal ini dilakukan mengingat Kota Medan masih pandemi Covid-19, sehingga acara pembukaan dilakukan dengan sambungan video conference bersama camat dan lurah se-Kota Medan.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Khairul Syahnan diungkapkan, kehadiran pasar murah untuk menjaga stabilitas harga serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat jelang hari-hari besar keagamaan. Terlebih, biasanya momentum hari besar terjadi lonjakan harga di pasaran. Untuk itulah, kondisi tersebut perlu diantisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat yang sedang merasa kesulitan.
“Kita berharap, kehadiran pasar murah selama 30 hari ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu secara finansial dalam memenuhi kebutuhan hariannya, terutama untuk menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H,” kata Khairul Syahnan didampingi Kadis Perdagangan Kota Medan Damikrot.
Bagi para petugas di pasar murah, Khairul Syahnan berpesan agar senantiasa menjaga kesehatan dan berpedoman pada penerapan protokol kesehatan (prokes). “Walaupun suasana masih dalam kondisi pandemi, namun semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tetap harus menjadi prioritas kita bersama,” pesannya.
Selanjutnya, kepada seluruh camat dan lurah, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan ini selanjutnya mengingatkan, agar secara selektif memperhatikan warganya yang memang berhak mendapatkan kemudahan dari kegiatan pasar murah. Jangan sampai, produk yang disediakan, tegasnya, justru malah diborong warga yang secara ekonomi lebih mampu.
“Penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan ini saya pastikan akan mendapatkan sanksi yang berat. Begitu juga dengan mutu barang yang dijual harus tetap terjaga walaupun harganya di bawah pasar,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa lokasi pasar murah diselenggarakan di kawasan daerah yang mayoritas penduduknya kelompok prasejahtera dan beragama muslim serta jauh dari pasar tradisional.
Tercatat, ada 8 jenis bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar murah dengan harga relatif lebih murah dibandingkan harga yang beredar di pasaran. Di 151 titik pasar murah itu, beras IR – 64 dijual dengan harga Rp 8.300/kg, gula pasir Rp 11.500/kg, tepung terigu Rp 8.600/kg, kemudian telur Rp. 1.000/butir, kacang tanah kupas Rp.26.300/kg, blueband 200Gr harga Rp 10.300/sachet.
Kemudian, minyak goreng Sania 1 ltr dijual kengan harga Rp 21.750/pcs, minyak goreng Fortune 1 ltr dengan harga satuannya Rp 21.750/pcs dan minyak horeng Avena 1 ltr dijual dengan harga Rp. 21.750/pcs.
Selain itu pasar murah juga dijual berbagai jenis sirup dan merk, diantaranya Sirup Kurnia dijual dengan harga satuan Rp 17.833/botol, Pohon Pinang Super Rp 22.417/botol, Pohon Pinang Fresh Juice Rp. 17.333/botol, Pohon Pinang Syrup Melon dengan harga Rp 17.333/botol.
Lalu, Pohon Pinang Syrup Lychee Rp 17.333/botol, PP Sirup Syukur Raspberry Rp 16.583/botol, Sarang Tawon Marquisa Juice Std Rp 16.500/botol, Sarang Tawon Lychee Juice Std Rp 16.500/botol, Sarang Tawon Melon Juice Std di harga Rp 16.500/botol, Sarang Tawon Orange Squash Std Rp 16.500/botol serta Sarang Tawon Raspberry Limonade Std ok Rp 11.000/botol. (Diskominfo medan)
Diberitakan : Mariyus giawa
Jurnalis MHP Prov. Sumut