Media Humas Polri // Ambon
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri membuka secara resmi kegiatan Pasca Rehabilitasi Tahap I bagi Klien Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Selasa (23/5).
Dalam sambutannya, Kadivpas Maluku menjelaskan bahwa program pasca rehab merupakan implementasi salah satu target kinerja Kemenkumham Tahun 2023 sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara terpadu dan berdaya guna. “Program pasca rehab merupakan kelanjutan dari program rehabilitasi narkotika yang merupakan target kinerja Kemenkumham, hal ini membuktikan keseriusan Kemenkumham melalui jajaran Pemasyarakatan untuk serius dalam penanganan narkotika,” jelas Saiful.
Ia berharap program pasca rehab dapat menumbuhkan komitmen para klien Bapas Ambon yang notabene pernah terlibat dalam penggunaan narkoba untuk memperbaiki diri dan terhindar dari pengaruh buruk Narkotika.
“Saudara-saudara pernah merasakan buruknya pengaruh narkoba, bukan hanya kepada diri pribadi tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat, jadi gunakan momentum ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak terjerumus kembali dengan narkoba,” pesannya kepada para peserta.
Dalam kesempatan tersebut Saiful juga mengingatkan jajaran Bapas Ambon khususnya tenaga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tentang tugas fungsi dan peran mereka yang begitu krusial pasca disahkannya Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Bapas melalui peran PK merupakan ujung tombak Pemasyarakatan sehingga diharapkan mampu melaksanakan tusi sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” tambah Saiful.
Program pasca rehab yang dilaksanakan, diikuti oleh 10 orang Klien Pemasyarakatan kasus Narkotika. Program tersebut akan diisi oleh beberapa kegiatan diantaranya dinamika kelompok, diskusi dan konseling dengan melibatkan instruktur dari BNNP Maluku. (Steven)