Bulan Ramadhan Di Mojokerto Dinodai Dengan Tetesan Minuman Beralkohol Yang Masih Bebas Diperjual Belikan Oleh Pengusaha Miras 

Media Humas Polri//Mojokerto

Bulan Ramadhan bagi Umat Muslim adalah bulan yang suci yang sarat dengan nilai spritual dan aktivitas religi ini ternodai dengan kegiatan dan praktek jual beli minuman beralkohol tinggi.Minuman branded dan merupakan produk import dari berbagai merk terkenal yang kadar alkoholnya berada di atas 10% bahkan sampai 40% ini masih bebas diperjual belikan selama bulan puasa.

Bacaan Lainnya

Awak media dari berbagai perusahaan Pers mendapat laporan dari masyarakat bahwa di bulan puasa ini masih ada Toko/Oulet minuman beralkohol yang masih tetap buka dan memperjual belikan minuman beralkohol tinggi.

Hasil penelusuran sementara para “Pemburu Berita” ini menemukan 2 titik lokasi yang masih saja buka dan menjual dagangannya.Salah satu nya di Kecamatan Trowulan sebelah barat perempatan traffic light.

Toko minuman beralkohol yang bernama “Sari Jaya” ini tergolong rame pengunjung.Dari pantauan Awak Media tidak terhitung para Junkee/alcoholic yang datang dan pergi untuk berbelanja barang yang bisa menghilangkan kesadaran ini.Rata rata mereka masih berada di usia belia.

Setelah merasa cukup dengan bahan penelusurannya teman teman Media menuju ke arah Kota dan berbelok ke arah timur ketika sampai di lampu merah Sooko Jl.RA Basuni.

Sambil menikmati hangatnya kopi ditengah malam yang masih ditemani rintik hujan di sekitar komplek ruko/pertokoan yang berada di Desa Banjaragung Kecamatan Puri ini Awak Media melihat sebuah toko yang berada paling pojok yang sangat rame oleh anak anak muda.

Sembari seruput kopi salah seorang awak media bertanya ke penjual kopi.”Tempat apa itu Pak koq jam segini masih ramai aja”? Sang penjual kopi dengan semangat bercerita bahwa itu adalah toko yang menjual minuman keras (minuman beralkohol,red).

Memang itu (Toko minuman) selalu rame Mas,khususnya oleh anak anak muda.Bahkan tempat saya jualan ini sering dijadikan tempat mereka untuk menenggak minuman itu sampe habis secara bersama,terang penjual kopi menjelaskan.

Ternyata Toko minuman beralkohol yang berada di Desa Banjaragung Kecamatan Puri ini namanya juga sama dengan yang ada di Trowulan yaitu “Sari Jaya”.Kalau dilihat dari sisi nomenklatur tempat usaha sepertinya ada hubungan kuat di antara keduanya,tapi toko yang berada di Banjaragung Puri ini tidak memasang pamflet atau merek/nama di Toko tersebut.Bisa saja 2 outlet minuman beralkohol ini dikelola oleh satu management atau milik satu owner.

Kegiatan dan praktek jual beli minuman beralkohol di bulan Puasa Ramadhan ini jelas melanggar aturan dan merupakan bentuk pengabaian serta pembangkangan para pengusaha minuman beralkohol di Bumi Majapahit yang selalu menjaga nilai nilai budaya dan keagamaan.Padahal sudah ada edaran dan instruksi berupa Perda Pemkab no.3 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.Dan ancamannya juga jelas yaitu penjara/kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda sebanyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sebelum itu pihak Polres Kabupaten Mojokerto di bawah komando Kasat Samapta Iptu Yunus Fahrizal di awal bulan Ramadhan juga pernah melakukan penindakan tegas terhadap mereka yang memperjual belikan minuman beralkohol di daerah Ngoro dan Trawas.Sangat jelas dalam hal ini pihak Kepolisian akan selalu responsif dan melakukan upaya penindakan secara tegas dan terukur terkait segala sesuatu yang berpotensi mengganggu Kamtibmas melalui kegiatan ataupun praktek yang secara terang melanggar hukum dan aturan yang berlaku.

Bahkan juga pihak Forkopimda Mojokerto juga telah menyampaikan secara lisan ataupun tertulis untuk kegiatan dan praktek jual beli minuman beralkohol ini ditutup dan dihentikan selama bulan puasa.Koq masih membangkang..? (Bersambung)(denk)

Pos terkait