Bumi Wali Tuban Diduga Jadi Lahan Basah Para Mafia Tambang Ilegal

Bumi Wali Tuban Diduga Jadi Lahan Basah Para Mafia Tambang Ilegal.

Tuban ||Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Maraknya penambang liar yang menjamur tumbuh subur diduga karena Ketidak seriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak para pelaku mafia tambang illegal, di bumi wali Tuban Jawa Timur.

Sehingga hal itu membuat ratusan Milyard pendapatan pada sektor tambang tidak masuk di kas daerah Kabupaten Tuban khususnya.

Ketidak seriusan APH dan Dinas terkait dalam penegakan hukum terhadap sektor tambang illegal, membuat masyarakat ragu dan hampir tidak percaya dengan aturan hukum yang diterapkan di wilayah hukum kabupaten Tuban ini dengan resiko kerusakan ekosistem dilokasi tambang yang sungguh memprihatinkan.

Diduga tambang illegal ini milik mafia tambang berinisial TLS yang berada di Desa Punggulrejo Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, proyek tambang tanpa izin ini berjalan lancar dan aman karena disinyalir karena kelihaian pelaku dalam menata birokrasi nya

Dengan melibatkan banyak pihak dalam aktivitas tambangnya, proyek galian illegal ini lancar sedikitnya ratusan kendaraan Dumtruck keluar – masuk dengan omzet puluhan juta setiap harinya yang masuk ke kantong pribadi.

Dalam penelusurannya ke lokasi tambang pada Sabtu sore, 09 September 2023 sekitar jam 16:25 wib, tim investigasi yang terdiri dari beberapa media diantaranya, Media humaspolri.com, Media Kabarreskrim.net, Media Metrosurya.net, Apenzo. I’d, Aulanews. I’d, Suluhnusantara.news, Beritapolri, Rajawali-newstv.com, Multimediaindonesia.co.id, Ki
Kupaskriminal.com.

Sesampainya di lokasi tambang yang terdapat alat berat Exavator, tim Investigasi mencoba menemui salah seorang yang notabene penjaga malam diwilayah tersebut, dengan keadaan kurang bersahabat dia mengatakan, saya kurang tahu pak, saya cuma penjaga alat berat.

“Saya gak tau mas karena saya bukan pegawai dan pemilik, saya hanya ditugasi sebagai koordinator “ jawabnya. Yang tak mau disebut namanya.

Usaha pertambangan tanpa Izin atau PETI sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161,

Juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (Yudha/tim)

Pos terkait