Media Humas Polri// Blora
“Sepandai pandainya tupai meloncat pasti akan jatuh juga.”
Kalimat tersebut mungkin sangat tepat jika disematkan oleh oknum mafia pengemplang Bahan Bakar Minyak Jenis Solar berinisial H warga Kabupaten Blora ini.
Dimana tidak, selama ini mereka menjadi oknum Mafia Bahan Bakar Minyak jenis Solar Bersubsidi yang membuat semua pihak dibuat seolah olah Sakit Mata dan menjadikannya Kebal Hukum akhirnya seleksi alam yang bicara.
Bangker penimbunan solar yang letaknya di tengah lahan perhutani itu, ternyata pada rabu petang, 09 Oktober 2024, ludes dilalap amuk si Jago Merah.
SP salah satu warga yang mengetahui insident tersebut menuturkan, kebakaran hebat itu melanda gudang penimbunan BBM bersubsisi jenis solar.
“Iya mas, itu yang sedang terjadi kebakaran adalah gudang BBM jenis solar yang di duga ilegal, yang diduga milik inisial H ” terangnya,
Sebenarnya gudang penimbunan BBM jenis solar di lokasi KPH Sorogo itu, lanjut SP, sudah berlangsung sejak lama dan tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Cepu dan Polres Blora.
“Yang membuat warga heran kok di perbolehkan juga ya sama pihak Perum Perhutani.” Imbuhnya,
Lantaran praktik penimbunan BBM jenis solar tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan Negara, SP menambahkan, tapi aktivitas tersebut justru bisa berlangsung cukup lama, bahkan tanpa pernah terdengar ada persoalan apapun.
“Yang saya tau itu gudang milik inisial H dan dalam setiap menjalankan aksinya H menggunakan truck modifikasi. Dan di dalam truck di kasih tuptank atau bul untuk mengangsu di SPBU di wilayah Kecamatan Cepu dan sekitarnya. untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Waka ADM KPH Sorogo atau langsung wawancara ke pemilik gudang.” pungkas SP,
Sementara itu, di tempat terpisah Waka ADM KPH Sorogo, Lukman, ketika dikonfirmasi ihwal peristiwa gudang penimbunan BBM jenis solar yang diduga ilegal milik inisial H meledak dan terbakar, dirinya mengatakan benar.
“Memang benar telah terjadi kebakaran di gudang BBM jenis solar.” singkat Lukman. Anehnya, saat disinggung terkait izin sewa lahan Lukman mengatakan “Sebenarnya tidak boleh karena sebelumnya ada perjanjian kerjasama usaha kios dan kami dari pihak perhutani tidak tau lahan kami di gunakan sebagai usaha penimbunan solar ilegal.”katanya.
Ia juga menambahkan” Atas kejadian kebakaran di wilayah perhutani, kami sudah melaporkan, lokasi tersebut, ada Perjanjian kerjasama (PKS ) di gunakan sebagai tempat penampungan air, namun kami tahu ternyata penggunaan sebagai tempat oplosan Solar,”paparnya. ( GZ )