Bungkamnya Kabid PSU DPKP Bojonegoro Terkait Bangunan Drainase Excavator diJalan Rajawali Bojonegoro
Media Humas Polri|| Bojonegoro
Dengan APBD yang super wah, pembangunan di Kota Bojonegoro mulai menggeliat, dan hal tersebut menarik perhatian para kontraktor-kontraktor luar daerah yang ingin mencari untung di Kabupaten Penghasil minyak tersebut.
Salah satu pembangunan tersebut berada di Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Kota Bojonegoro, namun proyek pembangunan saluran air tersebut di keluhkan sebagian warga, salah satu keluhan warga yaitu excavator yang menggunakan roda besi di jalan aspal, mereka menghawatirkan akan hancur nya jalan aspal yang baru di bangun tersebut.
“Trotoar dadi dalane ajor neh pak (trotoar jadi , jalan hancur. red)” sahut salah seorang warga lainya.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan mendapati saluran drainase yang menghabiskan anggaran kurang lebih 6 Milliar rupiah tersebut, memang benar adanya, nampak excavator menggunakan roda besi bukan roda karet yang di anjurkan oleh Dinas terkait, roda besi akan menimbulkan masalah baru, yaitu kerusakan pada jalan aspal, selain itu limbah pekerjaan diduga dijual dengan istilah ongkos gendong untuk mengugurkan kecurangan dan pelanggarannya. Jumat (06/09/2024)
Lebih mencengangkannya lagi, proyek yang berada di jalan Rajawali, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, tidak ada papan informasi di lokasi, sehingga terkesan proyek ilegal/tidak jelas, lebih miris lagi pemasangan U-dicht tetap di lakukan walaupun saluran yang akan di pasang penuh dengan air, tampa dilakukan pengurasan terlebih dulu.
“Mulai awal pengerjaan papan informasi belum di pasang, terkait pemasangan U-Dicht saya manut mandornya dan terkait tanah bekas galian di buang ke Desa Bakalan Kecamatan Kapas, coba dicek kesopir Dum Truck langsung terkait nominalnya” kata salah satu pekerja yang ada di lokasi proyek.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Saat konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Senin ,09/09/2024 via WhatsApp Iwan Maulana tidak memberikan tanggapan,sampai berita ini dinaikkan.
Dengan adanya temuan ini kami berharap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya segerah turun tangan langsung terhadap menbisunya Kepala Bidang Prasarana,Sarana dan Utilitas Umum (PSU) agar tidak timbul penilaian yang negatif dan menimbulkan sebuah pertanyaan ada apa dan mengapa membisu.(Ghozali)