Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Buntut mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT Torganda Kebun Tahuan Ganda Aek Korsik, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kabupaten Labuhanbatu Utara bakal laporkan manajemen PT Torganda Kebun Tahuan Ganda Aek Korsik ke pihak Disnaker Provinsi Sumatera Utara.
Pelaporan ini, merupakan ujung dari tuntutan karyawan Kebun Tahuan Ganda yang tidak kunjung direspon secara baik oleh perusahaan.
“Kami akan laporkan manajemen perusahaan ke Disnaker Sumatera Utara agar pihak manajemen PT Torganda Kebun Tahuan Ganda segera diperiksa,” kata Surya Dayan, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (24/10/2024).
Menurut Surya, Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Torganda Kebun Tahuan Ganda Aek Korsik, sudah berupaya agar pihak manajemen segera merealisasikan tuntutan para pekerja.
Dimana terdapat banyak penekanan dan intimidasi terhadap pekerja dan mutasi sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan kepada para pekerja di perkebunan tersebut.
Dijelaskan pihak FSPMI perbuatan yang di praktekan oleh pihak perusahaan ini akibat dari penegakan hukum dan pengawasan yang lemah terhadap hak-hak buruh/pekerja hingga kini masih tetap menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas.
“Terbukti dengan Adanya pelanggaran tentang hak-hak buruh yang dilakukan pengusaha/perusahaan PT. Torganda, Desa Aek Korsik, Kec, Aek Kuo, Kabupaten Labura, yang belum juga memperoleh titik terang,” kata mereka.
Untuk itu FSPMI KC Labura meminta perhatian dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Kapolres Labuhanbatu dapat segera membantu para pekerja memperoleh kembali hak-haknya.
Adapun Aksi unjuk rasa damai Solidaritas atas tindakan Pihak PT Torganda, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan tuntutan Aksi Damai Solidaritas FSPMI Sebagai berikut :
1.Stop Intimidasi dan Diskriminasi terhadap seluruh Pekerja/Buruh Anggota FSPMI;
2.Tangkap dan Penjarakan Pengusaha /Manajemen Perusahaan yang Anti Serikat;
3.Mendesak Pihak PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda membatalkan pemutasian sepihak, dan mengembalikan ke posisi semula.
4.Copot kepala personalia PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda,5. Tolak Mutasi Kerja sepihak yang dilakukan Pihak PT. Torganda Desa Aek Korsik;
6.Meminta Agar Pihak PT. Torganda dapat menyelesaikan segala permasalahan-permasalahan yang ada;
7.Copot Danton Satpam PT. Torganda Desa Aek Korsik yang belum memiliki sertifikasi pendidikan sebagai satpam/danton. ( Julhadi Simanjuntak )