Buntut Ancaman Pembunuhan : Sri Astuti Berencana Melaporkan Oknum Anggota TNI-AL Ke Detasemen POM AL Wilayah Cilacap
Media Humas Polri Cilacap – Pasca Sri Astuti melaporkan Watini bersama Udin, Aji, Mutoharoh dan 2 oknum anggota TNI AL ke Polres Cilacap Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2021 yang lalu dengan bukti laporan nomor : STTPP/290/XII/2021/SPKT/Polres Cilacap, karena menjadi korban penagihan dengan ancaman pembunuhan dan penyerahan satu unit mobil Calya No.Pol. R 9458 SK sebagai jaminan, yang dilakukan Watini hingga sekarang kasusnya terus bergulir.
Dalam laporanya, secara singkat Sri Astuti warga jalan Masjid Timur RT 11 RW 03 Desa Widarapayung Wetan Kecamayan Binangun Kabupaten Cilacap menjelaskan kejadian yang dialaminya. Menurut pengakuannya, pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2021 pukul 06.30 WIB di rumahnya telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan yang di lakukan oleh Watini warga Jalan Merdeka RT 05 RW 02 Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap bersama 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Diketahui 2 orang laki-laki teman Watini membawa belati ukuran kurang lebih 30 cm, untuk menakuti, bahkan akan membunuh teman pelapor yang berusaha membantunya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Cilacap tertanggal 10 Januari 2022, yang ditanda tangani oleh Iptu Pardijono, SH Kaur Bin Ops Reskrim Polres Cilacap, pasca melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang terlapor dan setelah melakukan koordinasi dengan Detasemen POM AL Wilayah Cilacap, pihak Polres menyarankan dan merekomendasikan agar pengadu membuat laporan ke POM AL Wilayah Cilacap.
Menanggapi hal tersebut, Ananto Widagdo, SH, SPd, selaku Kuasa Hukum Sri Astuti ketika di konfirmasi di kantornya jalan Jendral Sudirman Timur No.927 A, Berkoh Purwokerto Selatan, secara tegas menyatakan kalau dalam SP2HP tersebut perkaranya pidana
“Dalam SP2HP tersebut, tidak menjelaskan perkara perdata, makanya terkait kasus pidana yang kita laporkan tersebut tetap harus berjalan,”ujarnya
Lebih lanjut, Ananto menegaskan kalau sampai kasus itu tidak berjalan, ia akan menghadap Kasat Reskrim bahkan ke Kapolres Cilacap.
“Jangan salahkan saya kalau saya menghadap Kasat Reskrim bahkan ke Kapolres Cilacap. Terkait saran dan rekomendasi agar pengadu membuat laporan ke POM AL Wilayah Cilacap, sebenarnya itu bisa dilaksanakan ataupun diabaikan, namun apabila korban bersikukuh untuk tetap membuat laporan ke POM AL, maka selaku Kuasa Hukumnya, pasti saya lakukan, mengingat Watini cs selaku terlapor di Polres Cilacap, telah salah dalam meminta bantuan, dan tidak seharusnya seorang anggota TNI-AL, bertindak laksana Debt Collector,” tegasnya.
Sementara itu, ketika di konfirmasi secara terpisah, baik Sri Astuti maupun Mugiyanto selaku korban pengancaman mengatakan akan melaporkan ke POM AL Cilacap.
“Kami berdua sepakat dan bersikeras akan melaporkan kedua oknum anggota TNI-AL tersebut ke POM AL. Terlepas dari sanksi apa yang akan mereka terima, yang pasti agar ada efek jera, sehingga tindakanya yang sewenang-wenang itu tidak terulang lagi dan tidak berpotensi terjadinya korban susulan di kemudian hari,”paparnya.
Secara tegas, Mugiyanto menambahkan mestinya sebagai anggota TNI baik dalam bersikap, berucap dan bertindak harus terukur dan tidak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil, mengingat ada 8 wajib pokok TNI, dimana tiap anggota TNI harus ramah tamah, sopan santun, menghargai harkat dan martabat perempuan serta tidak boleh sekali-kali menakuti dan merugikan rakyat.
Tetapi kenyataannya apa yang di lakukan mereka terhadap kami berdua, mereka sangat liar laksana preman dan mengabaikan 8 wajib TNI tersebut, bahkan seolah merasa paling hebat, sok jagoan dan kebal hukum.
“Waktu kejadian, dia merangkul saya dan menepuk-nepuk pipi saya, sambil berkata urusan kamu denganku dan saya sangat mudah menghilangkan nyawamu. Kamu belum tahu, julukan saya, adalah malaikat pencabut nyawa, kalau tidak percaya, tanya nama saya di Tanjungpriok,”kata Mugiyanto, menirukan ucapan salah satu oknum anggota TNI-AL tersebut. (Suliyo).