Buntut Kasus Tindak Pidana Dugaan Pengancaman. Hadi Try Wasisto : Laporan Mugiyanto Sudah Sesuai Kejadian
Media Humas Polri Cilacap – Berdasarkan pengaduan Mugiyanto tertanggal 21 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana pengancaman. Unit 1 Sat Reskrim Polres Cilacap Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pengancaman tersebut.
Dengan merujuk pasal 7, 8, 9, 11, 12, 106, 109 ayat (1), pasal 110 ayat (1) KUHP dan UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pengaduan Mugiyanto tertanggal 21 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana pengancaman.
Melalui surat Nomor B/91/11/2022/reskrim tertanggal 02 Februari 2022 perihal permintaan keterangan dan surat Nomor. B/92/11/2022/reskrim tertanggal 02 Februari 2022 perihal pemintaan keterangan, yang ditanda-tangani oleh Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba, SIK, MH selaku penyidik, memanggil Mugiyanto dan Hadi Try Wasisto untuk hadir pada hari Jum’at tanggal 04 Februari 2022 pukul 09.00 WIB di ruang Unit 1/Tipidum Sat Reskrim Polres Cilacap, menemui IPTU Karsito, SH untuk keperluan klarifikasi.
Namun karena Mugiyanto sedang sakit, sehingga keduanya baru bisa menghadap pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022.
Setelah memberi keterangan di ruang Unit 1/Tipidum Sat Reskrim Polres Cilacap, kepada awak media ini Mugiyanto mengatakan kalau dirinya sudah menjelaskan secara rinci dan detail saat diminta keterangan untuk pembuatan BAP oleh Agung, anggota unit 1, yang menangani kasus ini.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang saya sampaikan itu benar adanya, karena tidak mungkin dalam memberikan laporan saya mengada-ada, “terang Mugiyanto kepada awak media ini, Selasa (1/3/2022).
Namun dia merasa heran, ketika tidak ada saksi yang menguatkan.
“Ada apa sebenarnya, apakah mereka takut akibat intimidasi atau ada faktor lain yang membuat mereka bungkam dan tidak berani menyampaikan kebenaran sesuai yang dilihat dan didengar di tempat kejadian,” ujarnya.
Keheranan Mugiyanto semakin menjadi ketika Agung menawarkan perdamaian.
“Bagaimana bila kasus ini saya damaikan,” katanya.
Mendapat tawaran semacam itu, Mugiyanto lantas mengungkapkan niatnya bahwa dia hanya menginginkan mobilnya dikembalikan.
“Awalnya saya pun berharap demikian, yang penting mobil dikembalikan, kemudian baik saya maupun mereka tidak usah campur tangan. Mengenai masalah hutang piutang biar menjadi urusan antara Watini dengan Sri Astuti,” katanya.
Namun karena waktu itu Aji ngotot dan terus menyerang, maka Mugiyanto meminta kasusnya di proses sesuai hukum yang berlaku. Meski dalam hal ini, dia harus berkoordinasi dulu, baik dengan Tuti maupun dengan pengacaranya.
Ironisnya, sebagai aparat penegak hukum, Agung tidak memberikan penyelesaian yang terbaik, tetapi justru sebaliknya.
“Apakah kamu berani kalau berantem dengan Aji,” kata Agung
Mendengar perkataan Agung seperti itu, Mugiyanto menolaknya, karena sejak awal niatnya ingin menyelesaikan kasus ini dengan menghindari perkelahian.
“Saya tidak pernah berantem dalam menyelesaikan sebuah perkara, makanya dalam rangka mencari perlindungan dan keadilan, kasus ini saya laporkan ke Polres Cilacap, “tegasnya
Tentunya pernyataan Agung itu tidak bisa dibenarkan dari aspek hukum manapun. Karena sebagai aparat penegak hukum, baik dalam bersikap, bertindak dan berucap harus terukur dan berkepastian secara hukum, tidak liar dan melebar.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Hadi Try Wasisto R, secara tegas mengatakan bahwa semua pernyataan Mugiyanto benar. Setelah memberikan keterangan di depan Agung, anggota unit 1, yang menangani kasus ini, dia yakin kasus ini pasti berjalan, sebab menurut pengakuannya, dia membenarkan semua pernyataan Mugiyanto karena memang ada ancaman.
“Saya sangat mudah menghilangkan nyawa kamu, julukan saya adalah malaikat pencabut nyawa, kalau gak percaya, tanyakan nama saya di Tanjung Priok, ” katanya.
“Kalau di Jakarta nyawa kamu habis,” imbuh Wasisto menirukan ucapan Andri, anggota TNI-AL, pada saat ditempat kejadian.
Lebih lanjut Hadi Try Wasisto, menegaskan jika sikap dan ucapan Andri selalu anggota TNI-AL, sangat tidak bisa ditolerir karena jelas-jelas melanggar 8 wajib pokok TNI.
Sebagai warga negara yang bangga dengan TNI-AL karena selama ini mampu menjaga kedaulatan wilayah perairan negeri ini, dia tidak ingin ada oknum anggota TNI-AL yang dalam berucap dan bertindak diluar dinas, apalagi justru mencoreng kewibawaan dan kehormatan TNI-AL.
Dia berharap, agar pimpinan TNI-AL berkenan menjatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Agar TNI-AL kian dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia, bahkan dunia, ” pungkasnya.
Pewarta : Suliyo
Editor : Mhn