Bupati dan DPRD Labuhanbatu menyusun Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar S.Pd MM. menghadiri penyusunan Perda Kabupaten
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Rapat penetapan Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 yang dilaksanakan DPRD Labuhanbatu di Pimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Rianti Siregar SH di ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Selasa (24/01/2023) dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar S.Pd.MM
Wakil Bupati Labuhanbatu dalam Rapat ini mengatakan, Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa penyusunan Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten bersama Bupati dan hasil penyusunan Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten.
Program pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD ini diharapkan dapat menjadi Peraturan Daerah yang dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini, ucap Wakil Bupati Hj Ellya Rosa.
Dengan usainya menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah, Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Rianti Siregar SH. mengharapkan Peraturan ini nantinya dapat menjadi pedoman pembahasan Peraturan Tahun 2023, semoga lahir Peraturan Daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi Masyarakat Labuhanbatu, ucapnya
Adapun 10 Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial lingkungan Perusahaan, Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ranperda tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah,Ranperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Labuhanbatu.
Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman oleh Pengembang di Labuhanbatu, Ranpeesa tentang Larangan truck masuk kota, Ranperda tentang Cagar Budaya dan Permajuan Kebudayaan yang sda di Labuhanbatu, Ranperda tentang Jaminan Sosial, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa,
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris daerah Kabupaten Labuhanbatu, Para unsur Forkopimda Labuhanbatu, Asisten II Setdakab Labuhanbatu, Para Kepala OPD, dan Para Kepala Bagian.
Penulis, Thamrin Nasution