Bupati Demak Esti Pertimbangkan Lantik Pejabat Baru SELTER Geger ada apa
Media Humas Polri || Demak
Proses seleksi terbuka jabatan pejabat tinggi pratama kab Demak 2024 terancam terkatung katung Proses seleksi untuk 3 formasi jabatan yang kosong yaitu Kepala BPBD, DPPKAD dan DLH sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu namun hingga kian tak jelas nasibnya
Dari 3 nama yang diprediksi akan muncul sebagai kandidat pejabat baru eselon 2 yaitu camat Karangawen Ali Mahbub sebagai kepala BPBD,camat Wedung Mulyanto sebagai kepala dinas lingkungan hidup dan sekretaris BPKAD Yudi sebagai kepala BPKPAD.
Ijin pelantikan sebenarnya sudah diberikan oleh KASN dan Mendagri namun hingga saat ini nasib ketiganya (para calon pejabat tinggi) masih belum jelas Bahkan akibat berlarut larutnya proses itu, peluang camat Karangawen Ali Mahbub naik jabatan menjadi tidak jelas akibat terkena aturan kadaluarsa batas usia pejabat 56 tahun saat dilantik Ali Mahbub genap berusia 56 tahun pada bulan Mei 2024.
Di klarifikasi awak media mengenai kelanjutan proses selter 2024 kab Demak usai rapat paripurna di gedung DPRD Demak Senin (29/7/2024), bupati Demak dr Eistianah menyatakan bahwa ijin pelantikan dari Mendagri sudah turun namun dirinya masih perlu mempertimbangkan kondusifitas daerah menjelang pilkada Meski menyatakan ijin Mendagri sudah turun namun Eisti tidak secara terbuka menyebut tanggal turunnya ijin pelantikan.
“Sudah ada izin pelantikan dari Mendagri tapi saya lupa kapan turunnya,”ujar Eisti Dijelaskannya, hingga saat ini beliau belum melantik 3 pejabat itu karena menjaga kondusifitas wilayah semata Semua dilakukan atas saran dari KPK.
“Biar kondusif tidak ada geger, ini saya belum melantik saja sudah pada geger. sejak pertama dimulai sudah geger, “tegas Bupati Eisti juga enggan secara terbuka kapan dia akan melantik 3 orang itu. Beredar info ada friksi antara Bupati dan Kajari baru Demak mengenai penyelenggaraan proses selter kali ini Tidak dipakainya peserta selter dengan nilai terbaik sebagai calon pejabat tinggi,hal ini jelas memancing munculnya opini liar dugaan ajang transaksional dan kepentingan pragmatis penguasa Meski pengangkatan pejabat adalah kewenangan bupati namun prosesnya bukanlah hal tabu yang harus ditutupi. Sebagaimana pernah diberitatakan awak media sebelumnya bahwa selter hanya jadi ajang formalitas untuk menyiasati regulasi demi memenuhi hasrat penguasa Padahal pada level bawahnya yaitu seleksi calon perangkat desa, peserta dengan nilai terbaiklah yang berhak dilantik.
Apakah harus seperti ini proses pemilihan pejabat dilingkup Kabupaten Demak,dengan kejadian seperti ini apa yang perlu disikapi dari pemerintah dan dinas dinas terkait. (ismun)