Bupati Dendi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Pesawaran masa jabatan 2024 – 2029

Bupati Dendi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Pesawaran masa jabatan 2024 – 2029

Media Humas Polri||Pesawaran

Bacaan Lainnya

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri rapat paripurna pengucapan dan pengambilan sumpah janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, untuk masa jabatan 2024 – 2029 yang digelar DPRD setempat, pada Selasa (08/10/2024).

Rapat paripurna di hadiri, Pj, Gubernur Lampung Samsudin diwakili Staf Ahli Gubernur, bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Zainal Abidin, Wakil Bupati, Marzuki Ali, Sekda Wildan, para OPD, Forkopimda Pesawaran, para anggota DPRD Pesawaran, Kemenag Pesawaran, Pimpinan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, Panitia P3KP Pesawaran, MPAL Pesawaran, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Orsospol Pesawaran, LSM, Ormas dan insan pers Pesawaran, serta tamu undangan lain, bertempat di Gedung DPRD setempat.

pengambilan sumpah/janji Ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024 – 2029 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran Patyarini Meiningsing Ritonga disaksikan Rohaniawan perwakilan agama Islam dan Katholik dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pada kesempatan yang sangat bermakna ini, dia menyampaikan selamat kepada segenap komponen pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pesawaran, atas terfasilitasinya pembentukan DPRD Kabupaten Pesawaran.

“Hal ini perlu saya sampaikan, karena keberadaan lembaga perwakilan rakyat ini sangat penting dan berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, sebagaimana yang telah kita saksikan bersama tadi, maka sejak hari ini lengkaplah sudah unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pesawaran,”ujar Bupati Dendi.

Ditambahkan Bupati, sesuai kedudukan dan fungsi DPRD, yang telah diamanahkan oleh konstitusi, diharapkan DPRD Kabupaten Pesawaran dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kaitan ini, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh.

“Perlu juga saya sampaikan, bahwa dengan semakin beratnya tugas pemerintahan daerah ke depan, maka saya berharap kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, agar dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki, senantiasa diarahkan dan diorientasikan, untuk memperkuat pondasi awal perkembangan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini, bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat,”tegas Bupati.

Lanjut Bupati, pada hakekatnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut azas otonomi, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat pemerintahan ini, harus menjadi pedoman utama, dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, termasuk Kabupaten Pesawaran sebagai daerah otonom.

“Atas dasar itulah, prioritas pembangunan harus diletakkan kepada program-program yang secara nyata, dapat mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian dalam menopang penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang juga menjadi prioritas pembangunan nasional,”kata Bupati.Pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, kata Bupati, pada dasarnya harus berada dan menjadi bagian dari sistem tata pemerintahan negara secara nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Terkait dengan hal-hal yang telah saya sampaikan di atas, maka dalam mengemban tugas dan fungsi DPRD, serta dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban DPRD, hendaknya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, semua kebijakan dan orientasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pesawaran khususnya, akan selalu berada dan menjadi bagian dari sistem tata pemerintahan negara secara nasional, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,”ucapnya.

Menurut Bupati Dendi, untuk mewujudkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, diharapkan DPRD Kabupaten Pesawaran dapat segera bersidang untuk menyusun Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pesawaran, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut sangat penting, terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pesawaran yang terdiri dari Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran yang baru saja dilantik, saya ucapkan selamat bekerja dalam mengemban amanat rakyat. Saya percaya bahwa sebagai kabupaten yang tergolong masih muda, maka tugas-tugas yang harus dilaksanakan sangat luas dan beragam, sehingga tentunya sangat berat. Namun demikian, saya mengajak kepada Saudara Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran agar dalam menjalankan tugas senantiasa berpegang teguh dan mempedomani mekanisme dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, sehingga visi dan misi kabupaten Pesawaran dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua,”harapnya.

Selanjutnya, ujar Bupati, melalui mimbar yang mulia ini, atas nama pimpinan eksekutif saya menyampaikan penghargaan yang tinggi atas pengabdian, atas jasa, atas kerja nyata, atas semua fikiran dan jerih payah selama pengabdian saudara sebagai anggota dewan yang terhormat. Pengabdian saudara tentu akan selalu diingat dan dikenang oleh masyarakat Pesawaran.

Sementara, Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan, bahwa DPRD disini bersama rakyat, karena tanpa rakyat DPRD bukan apa – apa, dia juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan penghormatan yang diberikan oleh masyarakat dan rekan – rekan anggota DPRD masa jabatan 2024 -2029.

“Ini adalah sebuah tanggung jawab besar yang harus saya emban dengan penuh kesadaran, integritas, dan komitmen, saya berharap kepada rekan – rekan anggota DPRD dapat bersama – sama berjuang untuk kepentingan rakyat Kabupaten Pesawaran,” kata Rico.

(Tejo /FMPB)

Pos terkait