Medihumaspolri.com || Sumatera Selatan
Rancangan Kebijkan Umum Anggaran (RKUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) Tahun Anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, yaitu Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.7/2023.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad pada pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian RKUA dan RPPAS di Geledung Sidang Utama DPRD Kabupaten Empat Lawang,
Joncik berharap para wakil rakyat dapat membahas dan meneliti serta menyempurnakan dokumen yang diajukan pihak eksekutif. Sehingga nantinya menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Persie, SE, dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala BNN, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala OPD, Kabag dan para Camat dilingkungan pemerintahan Kabupaten Empat Lawang. (Lesi Rusmika)