Bupati HM Jamin Idham Di Dampingi For Kopimda Launching Rumoh Damai Di Nagan Raya
Nagan Raya – mediahumaspolri.com
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham didampingi For Kopimda,melakukan launching rumah damai,atau restorative justice di Gampong Cot Kuta Kecamatan Suka Makmue
Kegiatan launching rumah damai tersebut,dihadiri oleh Kapolres Nagan Raya,Kejari Suka Makmue,Dandim.0116,Ketua Pengadilan Negeri,Ketua Mahkamah Syariah,Sekda Nagan Raya,Wakil I DPRK,para Camat Se Nagan Raya,serta para undangan terkait lainnya
HM Jamin Idham kepada sejumlah media,selasa (24/5/2022) mengatakan,dengan telah di launching damai tersebut,akan menjadi salah satu konsep peradilan pidana,yang digunakan untuk menangani perkara pidana
Menurutnya,perkara pidana itu,dengan mengintegrasikan pelaku dengan korban atau masyarakat,serta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya
Dengan telah di lauching rumoh damai itu,diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum,serta mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum,mengindahkan norma keagamaan,kesopanan dan adat istiadat
Sementara itu Kejari Nagan Raya Muib menyebutkan,dengan adanya peraturan dari Jaksa Agung nomor Perja no 15 tahun 2020,yang perundangkan tgl 22 juli 2021,penyelesaian perkara dengan restorative justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tertentu,tanpa melalui pengadilan yang menjungjung tinggi nilai istiadat dan kearifan lokal
Adapun perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restorative,yaitu syarat pertama orang itu baru melakukan tindak pidana sekali.Kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian mencapai 2,5 juta,namun dalam pelaksanaan mengedepankan rasa keadilan ditengah masyarakat,ujar Muib
Sedangkan tujuan adanya program rumah damai itu,agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum dimasyarakat di tingkat gampong,dan program ini dibentuk setiap daerah untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum,pungkas Kejari Nagan Raya
Laporan : Sofyan Hs