Bupati HM Jamin Idham,PMKS Yang Nakal Akan Diberikan Sanksi Tegas
Nagan Raya – mediahumaspolri.com
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menegaskan,agar PMKS dalam wilayah Kabupaten tersebut,supaya dapat membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Aceh.Jika PMKS itu nakal,maka Pemkab Nagan Raya akan memberikan sanksi tegas
Hal itu dikatakan HM Jamin Idham kepada wartawan selasa (31/5/2022),setelah Pemerintah Pusat mencabut larangan Eksport bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein)
Bupati HM Jamin Idham meminta kepada seluruh PMKS di Kabupaten itu,agar melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun,dengan harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan dan pemantauan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Aceh.
Pembelian TBS kelapa sawit tersebut,menurutnya tetap mengacu kepada Permentan 01 tahun 2018,tentang pedoman penetapan harha pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun
Untuk itu HM Jamin Idham menegaskan,agar PMKS di wilayah itu tidak menetapkan harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun secara sepihak,atau diluar harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan Provinsi Aceh,ujarnya
Sedangkan bagi PMKS yang membeli TBS pekebun atau masyarakat,diluar harga yang telah ditetapkan Disbun Aceh,akan dikenakan sanksi sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 17 dan 19,Permentan Nomor : 01/Permentan/KB.12/2018
Sementara itu,untuk harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya saat ini,antara Rp.1.700 dan Rp.1.750 per kilo gram,pungkasnya.
Laporan : Sofyan Hs