Bupati Kabupaten Ketapang Kalbar Keluarkan Himbauan Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan Pengrusak Lingkungan.
Ketapang Kalbar.Himbauan tegas dari Bupati Ketapang Martin Rantan SH.M.Sos tlg 3 Februari 2022. Ketapang terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
“Pelanggaran terhadap himbauan ini akan dikenakan sanksi/hukuman sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Martin Rantan,SH.,M.Sos, Kamis 3 Februari 2022.
Himbauan Bupati Ketapang ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan pada Camat se-Kabupaten Ketapang, Lurah se-Kabupaten Ketapang, dan Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang.
Hal ini dilakukan oleh Martin Rantan, dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pengelolaan lingkungan, pengelolaan sampah sebagai implementasi program perlindungan terhadap lingkungan,” ungkap Bupati Ketapang Martin Rantan SH.,M.Sos,
Di dalam himbauan ini disebutkan
1. Tidak melakukan penambangan emas dan sejenisnya secara ilegal.
2. Tidak menggunakan zat-zat kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan.
3. Tidak membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi membersihkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.
4. Tidak membuang sampah ke sungai, parit umum dan got serta saluran air lainnya.
5. Membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari penuturan beberapa warga Kabupaten Ketapang, hingga saat ini masih marak terjadi Penambahan Emas Ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa izin yang terjadi di beberapa wilayah Kab Ketapang
Bahkan menurut beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya itu, ada lokasi pertambangan ilegal di wilayah ini sekaligus tempat lokalisasi dan peredaran Narkoba. Para pekerja di lokasi ini diperkirakan sekitar kurang lebih 4.000 orang, termasuk pekerjaan dari luar pulau Kalimantan.
Pernyataan dari beberapa warga dan informasi yang diperoleh ini diperkuat oleh pernyataan salah satu Tokoh Masyarakat kecil yang berkerja di wilayah tambang emas tersebut
Dan warga juga menerang kan di lokasi tersebut lengkap, ada perempuannya dan obat-obatan juga,” kata warga. ( Tris Kaperwil Kalbar )