Media Humas Polri || Riau
“Selama event Pacu Jalur berlangsung, Bupati Suhardiman melalui Dinas Perhubungan Kuansing sudah menetapkan aturan biaya parkir sesuai Perbup. Untuk kendaraan mobil roda 4 ditetapkan sebesar Rp. 20 ribu , sedangkan sepeda motor Rp 5 ribu,” tegas Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, S. Sos Selasa, 22/8/23 siang.
Dikatakan Hendri Wahyudi, tarif parkir ini sudah kita sosialisasi kan secara menyeluruh dan akan kita pantau di lapangan, tegas mantan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kuansing itu.
” Jika ada permintaan parkir di luar tarif yang di tentukan, itu adalah pungli dan masyarakat di minta membuat dokumentasi nya, dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera di tindak pelakunya,” tegas Hendri yang akrab disapa Gadun.
Sementara untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.
“Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan diberlakukan buka tutup, dan juga sudah disiapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Teluk Kuantan,” urai Hendri Wahyudi.
“Pihaknya mohon maaf kepada pengendara, jika terjadi ketidak nyamanan,” tutupnya. (Syafrinal)