Media Humas Polri / Labuhanbatu Selatan
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Edimin buka acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2025-2045 diselenggarakan di Convention Hall Grandsuma Bloksongo, Rabu (17/1/2024).
Mengawali sambutannya Bupati H. Edimin mengucapkan terimakasih kepada Tenaga Ahli dari Universitas Indonesia Dr. Rudiarto Sumarwono, MM dan Asep Ramdan, M.IK.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini saya mengucapkan terimakasih atas bantuan tenaga ahli dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Rudiarto Sumarwono, MM dan Asep Ramdan, M.IK, semoga dengan bantuan saudara-saudara tenaga ahli dapat membawa masukan dan saran yang sangat berarti dalam penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025- 2045.
Dilanjutkan Bupati mengatakan, penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045 adalah tahapan awal dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 sesuai dengan amanat permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Penyelenggaraan konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045 ini merupakan momen yang sangat strategis bagi kita untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun kedepan dan untuk menjawab isu-isu strategis 20 tahun kedepan.
Dilanjutkan, oleh karena itu, penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045 harus lebih cermat dan terintegrasi, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Labusel secara tepat dan strategis”, paparnya.
Konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045 ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memberikan masukkan terhadap dokumen rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2044 untuk nantinya akan dilakukan pembahasan dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Gubernur Sumatera Utara.
“Yang mana pembahasan dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Gubernur Sumatera Utara nantinya guna penyempurnaan dokumen rancangan awal RPJPD Kabupaten Labusel menjadi Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Labusel tahun 2025-2045.
Yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis OPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Labusel setiap tahunnya”, jelas Bupati.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Labusel berkewajiban untuk melaksanakan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2025-2045 yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional dalam penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan.
Terakhir Bupati H. Edimin berharap dalam penyusunan rancangan awal RPJPD ini agar dilakukan sinergitas perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hadir pada acara tersebut, Dandim 0209 LB diwakili Danramil Kotapinang Mayor P. Sinaga,SH, Mewakili Kapolres Labusel, Mewakili Kejari Labusel, Sekretaris Daerah H. Heri Wahyudi, M, S.STP, M.AP, Tenaga Ahli dari akadimisi UI, Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, dan Asep Ramdan, M.IK.
Para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Para Camat, Komisioner KPU dan Bawaslu, Mewakili Kakan Kemenag, Ketua MUI, Mewakili Kepala BPS, Mewakili Kepala BPJS, Para pimpinan perusahaan, Pimpinan perbanka, Ormas dan OKP, Insan pers dan undangan lainnya. ( Sunardi )