BUPATI LINGGA KEPRI, DI PERIKSA BARESKRIM POLRI ATAS LAPORAN PT.CSA

BUPATI LINGGA KEPRI, DI PERIKSA BARESKRIM POLRI ATAS LAPORAN PT.CSA

Medihumaspolri.com LINGGA KEPRI – Bupati Lingga Provinsi Kepulauan Riau, (Muhamad Nizar) di periksa Bareskrim Polri, atas laporan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di kab lingga.

Bacaan Lainnya

selain memeriksa orang nomor satu di Bumi Bunda Tanah Melayu di lingga ini, Bareskrim Polri juga memeriksa dua mantan Bupati lingga sebelumnya, yakni Dariah dan Alias Wello

Tenaga ahli Bupati lingga Bidang Promosi dan Investasi membenarkan tentang adanya pemeriksaan Bupati kabupaten lingga Tentang dugaan laporan pihak PT.CSA, terkait masalah Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di kabupaten lingga, kata Ady Indra Pawennari, sabtu 25/09/2021

Anggota Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi kab lingga ini Enggan memberikan keterangan materi pekara yang di laporkan PT CSA, sehingga tiga Generasi Pemimpin lingga di Periksa Bareskrim Polri, untuk keterangan materi pekara Bupat ” Tanya aja ke Penyidik saja, tapi tak jau beda dari soal Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di lingga jelasnya.

Berdasarkan Penelusuran Antara dari berbagai sumber PT CSA telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit berdasarkan keputusan Bupati Lingga dengan nomor.160/kpts/IV/2010.tertanggal 26.April 2010, Namun Penerbitan IUP tersebut bertentangan dengan UU.no.18 tahun 2004 tentang perkebunan dan UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kedua UU tersebut mewajibkan, sebelum memperoleh IUP perusahaan wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi yang melangar di pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,

Ya ini Ibarat buah simalakama, di makan ibu mati, tak di makan ayah yang mati, yah apa boleh buat, udah aturan hukum yah tetap hukum, makanya Pak Bupati Menyikapi sangat hati hati ujar Ady

(Andi Amiruddin)

Pos terkait