Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Di Dampingi Wakil Bupati Drs. Kluisen Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021

Bupati Melawi,H.Dadi Sunarya Usfa Yursa Di Dampingi Wakil Bupati Drs.Kluisen Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021.

Melawi – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, didampingi oleh Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021 pada rapat paripurna ke-II masa sidang kesatu tahun 2022 DPRD Kabupaten Melawi, Senin (11/04/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Melawi.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya mengatakan LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Menurutnya, penyampaian perkembangan kinerja pemerintahan kepada DPRD merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang dibangun bersama DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah yang mengembang fungsi sebagai lembaga wakil rakyat.

“Saya berharap melalui laporan ini dapat memberikan informasi dan gambaran akan pelaksanaan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Melawi”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa pokok-pokok dari LKPJ Pemerintah Kabupaten Melawi pada tahun 2021 yang telah disusun merupakan laporan yang kesemuanya bersumber dari seluruh penyelenggaraan Tugas SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020.

Bupati mengatakan, selain diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, APBD juga diarahkan sebagai stimulus dan perangsang bagi bergeraknya kemampuan ekonomi masyarakat dan dunia usaha, sehingga semakin menggerakkan dan menggeliatkan roda perekonomian daerah yang semakin baik dan maju.

“APBD Tahun 2021 juga dipergunakan bagi perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dengan peningkatan pelayanan dasar yang telah dituangkan di dalam pembagian urusan pemerintah dan tentunya hal ini menjadi prioritas”, ujarnya.

( Trisyanto )

Pos terkait