Bupati Minta Kades Optimalkan Dana Desa untuk Program Prioritas Diantaranya Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Bupati Minta Kades Optimalkan Dana Desa untuk Program Prioritas Diantaranya Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri  || KUDUS

 

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat yang dikucurkan setiap tahun untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pemerintahan desa dituntut untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Terlebih harus sesuai dengan mandatory agar tidak terjadi penyimpangan.

 

Hal itu ditekankan bupati dalam Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Pendopo Kabupaten Kudus,

 

Turut hadir, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI Raden Yudi Ramdan Budiman, Kepala BPK RI perwakilan Jateng Hari Wiwoho, jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus, Sekda beserta para asisten, para OPD terkait dan para Camat. Peserta terdiri dari kepala desa beserta sekretaris desa dan bendahara pengeluaran desa se-Kabupaten Kudus.

 

Bupati Hartopo menyampaikan, usai dua tahun, pengoptimalan dana desa fokus pada penanganan pandemi. Namun di tahun 2023 ini terdapat sedikit kelonggaran. Oleh karena itu, Adanya kelonggaran ini, Bupati Hartopo meminta para kepala desa untuk kembali bersemangat dalam membangun desanya masing-masing, terutama menuntaskan kemiskinan ekstream.

 

Sosialisasi yang diselenggarakan BPK RI Perwakilan Jateng dan Komisi XI DPR RI ini diapresiasi oleh Bupati Kudus. Pasalnya, dengan latar belakang kepala desa yang berbeda-beda, tentunya ini sebagai bentuk pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

 

Oleh karena itu, dirinya berharap ilmu yang disampaikan nantinya bisa menambah wawasan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya dalam mengelola anggaran desa. Sehingga bisa mencapai kesejahteraan warganya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Farhan Subchi mengungkapkan dana yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Farhan menambahkan, peningkatan besaran nominal dana desa yang digelontorkan setiap tahunnya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan sampai ke desa-desa. Dengan demikian,bagar pemanfaatannya dapat tepat sasaran.

Kawandi

Pos terkait