Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menandaskan instruksi prokes meja kantin berpartisi/berpenyekat untuk satu orang harus diterapkan oleh perusahaan industri di Kabupaten Mojokerto.
Alasannya sudah pasti, aktifitas makan bersama akan membuat seseorang melepas masker, sehingga memicu celah penularan Covid-19 lebih besar. Hal ini disampaikan bupati saat mengecek prokes PT. Ajinomoto, PT. Sumber Kopi Prima, PT. Alu Aksara Pratama dan PT. Triyuda Topherindo Nusantara, Selasa (3/8/2021).
“Saya sudah cek tempat makan di perusahaan industri. Saya minta tegas harus ada sekat, ini wajib. Saya apresiasi bagi yang sudah melaksanakan. Bagi yang belum, terapkan secepatnya. Makan bersama berpeluang besar menyebarkan infeksi Covid-19. Usaha mengendalikan wabah ini harus kita lakukan bersama. Saya mohon kerjasamanya,” harap Bupati Mojokerto.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Tujuannya, untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai kebijakan pemerintah.
, Bupati Mojokerto Cek Prokes PT. Kurnia Anggun dan PT. SAI
Oleh karena itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati terus melakukan pemantauan langsung penerapan prokes pada perusahaan industri. Mulai dari pintu masuk, kantin, rest area, tempat ibadah dan pelayanan kesehatan kerja yakni adanya satgas Covid-19 internal, termasuk menyiapkan tempat isolasi terpusat khusus bagi karyawan yang terindikasi terpapar.
Tempat isolasi di perusahaan, nanti bisa bekerjasama dengan pelayanan kesehatan daerah dan bisa dikoordinasikan. Mengapa perusahaan diminta untuk menyediakan? Karena jika ada pagawai yang terpapar, mereka jangan sampai membawa virus itu ke rumah dan menularkan ke anggota keluarga,” ujar bupati.
Sementara itu, Petr Barnaz selaku HRD Bagian Umum PT. Sumber Kopi Prima saat diwawancarai media ini mengatakan, tadi Ibu Bupati mengingatkan Surat Edaran dari Kementerian Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Untuk menerapkan SE itu, kami sebisa mungkin sudah menerapkan semuanya sesuai dengan arahan dari Menteri dan juga apa yang disampaikan oleh Bupati. Tadi di tempat makan kami sudah memenuhi persyaratan, jadi ada tempat cuci tangan kemudian mejanya disekat terus pada waktu makan itu kan buka masker, nah pada saat tersebut tidak boleh bicara satu dengan yang lain. Jadi selesaikan makannya dulu, pakai masker baru boleh bicara lagi dengan yang lain,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian mengenai tempat sholat. Sholatnya itu sudah terpisah antara pria dan wanita. Dan yang wanita sudah tidak ada lagi mukena-mukena yang disediakan, jadi semuanya bawa sendiri.
“Kemudian Ibu Bupati tadi naik ke atas untuk meninjau kondisi dalam produksi dan segala macam itu sudah memenuhi persyaratan. Kami selalu berusaha untuk menjaga jarak sehingga kami bagi menjadi dua shift yang awalnya dulu satu shift supaya tidak berdempetan. Untuk karyawan outsourcing kami ada 184 dan yang karyawan tetap ada 83, jadi total karyawan kami ada 267 karyawan,” tutupnya. ( m.tfa)