Bupati Nagan Raya Tegaskan,Aparatur Gampong Yang Belum Vaksin Kedua Akan Diberhentikan
Suka Makmue – mediahumaspolri.com Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham,kembali menegaskan kepada para Camat dalam daerah tersebut,untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis kedua,bagi aparatur serta penduduk masing masing gampong/desa di wilayah itu.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Nagan Raya,Nomor 440/46/2022 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis kedua di Kabupaten tersebut.
Sesuai dengan surat edaran tersebut,Bupati HM Jamin Idham,senin (7/3/2022) mengatakan,dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis II terhadap seluruh sasaran di Kabupaten Nagan Raya,ini sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021.
Selain itu menurutnya,peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020,tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka,penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan itu,Bupati Nagan Raya mengintruksikan percepatan pelaksanaan vaksinasi massal,bagi seluruh sasaran vaksinasi penduduk dalam Kabupaten tersebut,ujarnya
Untuk itu,dalam pelayanan administrasi pemerintahan Keuchik Gampong,masyarkat wajib untuk melampirkan sertifikat bukti vaksin dosis kedua,tegas Bupati Jamin Idham
Selanjutnya,agar dapat menunda pembayaran aparatur gampong yang belum menerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua,serta sampai pada tindakan pemberhentian,apabila menolak untuk menerima vaksin,tanpa alasan yang dibenarkan secara medis
Sedangkan bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi dosis kedua,untuk sementara waktu dapat menunda segala bentuk pembayaran bantuan sosial,sebelum memperlihatkan sertifikat vaksin dosis kedua itu,pungkasnya
Laporan : Sofyan Hs