Bupati Nara diWakili As I Sosialisai Qanun No 9 Th 2008 Tentang Adat Aceh
Media Humas Polri Nagan Raya-Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Asisten I, Zulfika, SH, hadiri Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat di Hotel Grand Nagan, Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat, Senin 13/12/2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka reses anggota DPR Aceh Dapil X, dihadiri Fuadri, M.,Si, Edi Kamal, A.Md, Asib Amin, SE, Ir H Azhar. Abdurrahman. Turut hadir dari Kemenkumham Aceh, Ziki Zulkarnaen, SH.,MH, Ketua MAA Nagan Raya, H Muhammad Khaidir, Ketua MPU, Tgk Hasbul Iman, camat, imum mukim serta keuchik.
Bupati Nagan Raya dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten I menyampaikan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut.
Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 harus ditegakkan dalam kehidupan keseharian masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.
“Saya berharap kepada camat dan keuchik, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 ini harus benar-benar diterapkan,” sebut Bupati.
Dikatakan, dengan diterapkannya qanun tersebut, permasalahan yang terjadi cukup diselesaikan di kampung saja nantinya.
Lanjut Bupati, semoga penerapannya juga harus dipelajari lebih mendalam dan jangan menjadi slogan semata.
Sementara anggota DPRA, Fuadri, M.Si, juga menyampaikan terima kasih kepada para camat dan keuchik serta undangan lainnya yang telah hadir pada acara tersebut.
Menurut Fuadri, dalam penerapan qanun adat istiadat masih kurang dan harus diterapkan di tengah-tengah masyarakat termasuk di Kabupaten Nagan Raya.
“Adat istiadat harus diperkuat di tengah masyarakat agar jangan sampai hilang, karena sudah dicantumkan dalam Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008,” ujar Fuadri.
Anggota DPRA itu berharap, setelah dilaksanakan sosialisasi qanun tersebut, para aparatur yang hadir setelah mendapat pemahaman dapat menerapkan di wilayah masing-masing.
Sofyan Hs/DISKOMINFOTIK NARA